Langganan

Terbukti Gelapkan Uang, Sekjen MOC Indonesia Divonis 1,5 Tahun Penjara - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by R Bony Eko Wicaksono  - Espos.id Solopos  -  Senin, 11 September 2023 - 20:20 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi vonis hakim. (freepik)

Esposin, SOLO--Terdakwa kasus penggelapan uang, Ronny Cahyanegara divonis selama 1,5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Sekretaris Jenderal Mercedes Benz Owner Corp (MOC Indonesia) itu terbukti menggelapkan uang senilai Rp750 juta milik bos PT SHA Solo, Aryo Hidayat Adiseno.

Advertisement

Sidang dengan agenda pembacaan putusan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (11/9/2023). Sidang dipimpin majelis hakim Bambang Ariyanto, Sarwono, dan Hadi Sunoto. Sementara jaksa penuntut umum (JPU), Dwiyatmoko Anton Suhono.

Putusan dibacakan oleh ketua majelis hakim, Bambang Ariyanto di persidangan. Dalam putusan itu, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan uang. Terdakwa divonis hukuman penjara selama 1,5 tahun.

Advertisement

Putusan dibacakan oleh ketua majelis hakim, Bambang Ariyanto di persidangan. Dalam putusan itu, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan uang. Terdakwa divonis hukuman penjara selama 1,5 tahun.

"Terdakwa terbukti secara sah melakukan dan turut serta melakukan hal untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum," kata majelis hakim, Bambang Ariyanto, Senin.

Majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti untuk dikembalikan kepada korban. Seperti satu lembar kuitansi senilai Rp750 juta yang ditandatangani oleh terdakwa pada 5 Januari 2021.

Advertisement

"Tuntutan jaksa selama tiga tahun penjara. Kasus ini terjadi pada 2021. Terdakwa meminjam uang kepada korban senilai Rp750 juta untuk pendanaan tender alat kesehatan di Solo," kata seorang JPU, Dwiyatmoko Anton Suhono.

Terdakwa berani meminjam uang milik korban dalam jumlah besar lantaran keduanya sama-sama anggota club Mercedes Benz Solo.

Saat meminjam uang, terdakwa membuat surat pernyataan yang berisi batas waktu pengembalian pinjaman uang. Namun, hingga waktu pengembalian pinjaman uang habis, terdakwa belum bisa mengembalikan uang dengan beragam alasan.

Advertisement

Korban akhirnya melaporkan kasus itu ke aparat kepolisian. "Memang saya belum bisa mengembalikan pinjaman uang. Namun sudah ada upaya untuk mengembalikan uang itu. Ada pihak ketiga, namun secara hukum tetap saya yang bertanggung jawab," ujar terdakwa.

Advertisement
Ahmad Mufid Aryono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif