by Ayu Abriyani K.p Jibi Solopos - Espos.id Solopos - Sabtu, 7 Februari 2015 - 05:10 WIB
Esposin, KLATEN – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Klaten siap memberikan data-data yang diminta Ombudsman Republik Indonesia (RI) wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Data tersebut terkait kasus calon pegawai negeri sipil (CPNS) dari tenaga honorer kategori dua (K2).
“Kami sudah menyerahkan semua data hasil verifikasi yang diminta Ombudsman. Mulai dari data yang lolos verifikasi dan yang tidak lolos verifikasi berkas dalam seleksi CPNS K2. Kami bersikap transparan, data-data yang kami miliki kami laporkan apa adanya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Klaten, Jaka Sawaldi, Jumat (6/2/2015).
Ia menambahkan, dari 1.098 tenaga honorer yang lolos seleksi CPNS K2, hanya 1.060 orang yang melakukan pemberkasan. Ada peserta yang mundur, mencabut berkas, dan tidak bisa melengkapi persyaratan pemberkasan.
“Ada 1.060 CPNS K2 yang berkasnya sudah dikirim ke BKN DIY. Namun, dari jumlah itu hanya 716 orang yang berkasnya sudah dilampiri SPTJM [surat pertanggung jawaban mutlak] yang ditandatangani Bupati. Berkas itu yang sudah diyakini kebenarannya. Sedangkan sisanya belum dilampiri SPTJM karena belum diyakini kebenarannya,” ujarnya.
Bupati Klaten, Sunarna, menegaskan bahwa verifikasi berkas CPNS K2 sudah sesuai aturan. Hanya, yang sudah diyakini kebenarannya saja yang sudah diberikan SPTJM. “Jika ada yang melaporkan kasus itu ke Ombudsman, ya silakan saja. Kami sudah berupaya melaksanakan aturan dari pemerintah pusat,” kata Sunarna, Jumat (6/2/2015).
Seperti diberitakan sebelumnya, Plt Kepala Perwakilan Ombudsman RI di DIY, Budhi Masthuri, menyatakan ada laporan dari masyarakat tentang kasus tenaga honorer K2. Di dalam laporan itu ada indikasi untuk meloloskan semua tenaga honorer K2 yang jumlahnya sekitar 1.000 orang termasuk yang tidak lolos verifikasi berkas.
Ombudsman lalu mengirim surat ke Bupati Klaten, Sunarna, sebanyak dua kali untuk meminta keterangan tentang data-data CPNS K2. Di dalam surat pertama yang dikirim akhir 2014, Bupati tidak membalas surat tersebut. Ombudsman lalu mengirim kembali surat tersebut pada pertengahan Januari 2015 dan Bupati membalasnya dengan memberikan keterangan lengkap.