by Wahyu Prakoso - Espos.id Solopos - Sabtu, 3 Juli 2021 - 10:37 WIB
Esposin, SOLO -- Dewan Masjid Indonesia atau DMI Kota Solo memberikan tanggapan atas kebijakan menutup tempat ibadah dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat 3 Juli sampai 20 Juli 2021.
DMI Solo menyatakan dukungan pelaksanaan ibadah mengacu harus pada Surat Edaran (SE) Menteri Agama khusus tempat ibadah untuk zona PPKM Darurat.
Ketua DMI Kota Solo Muhammad Muhtarom mengapresiasi kebijakan pemeritah dalam upaya menekan angka kasus Covid-19 yang sedang dalam tren peningkatan secara signifikan.
Baca juga: Pemkab Magelang Buka 3.327 Lowongan CPNS dan PPPK
DMI Kota Solo meminta seluruh masjid menjalankan kegiatan ibadah sesuai SE Menteri Agama yang berlaku yakni menutup tempat ibadah.
“Sementara mengadakan salat di tempat masing-masing. Juga besok untuk Iduladha. Azan sebagai bentuk sosialisasi waktu salat sudah tiba saja,” kata dia kepada Esposin, Jumat (2/7/2021).
Muhtarom mengatakan DMI turut prihatin melihat peningkatan kasus Covid-19 di Kota Solo. DMI Solo berharap warga yang meninggal dunia akibat terpapar Covid-19 diterima di tempat terbaik di sisi-Nya, pasien yang sakit cepat pulih, dan jumlah kasus harian turun.
Baca juga: 8 Perjalanan KA di Purwokerto Dibatalkan Selama PPKM Darurat
Poin pertama SE No.17/2021 itu meniadakan peribadatan di tempat ibadah yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan sementara waktu. Tempat ibadah dimaksud meliputi masjid, musala, gereja, pura, wihara, klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah. Kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masing-masing.
Baca juga: Inilah Kiprah Rachmawati Soekarnoputri di Dunia Politik dan Pendidikan
Sedangkan Keuskupan Agung Semarang menerbitkan SE No. 0799/A/X/2021-26 mengenai ketetapan untuk pelayanan pastoral dalam pelaksaan PPKM Darurat Jawa-Bali, yang sejalan dengan sikap DMI Solo.
Salah satu poinnya berupa peniadaan semua perayaan ekaristi tatap muka hari Minggu dan harian di seluruh paroki, komunitas biara, dan lingkungan selama kurun waktu tanggal 3-20 Juli 2021.
“Perayaan Ekaristi hanya boleh dilaksanakan secara online melalui live-streaming,” demikian bunyi aturan tersebut. Kebijakan Kemenag serta Keuskupan Agung Semarang ternyata sejalan dengan sikap DMI Kota Solo.