Esposin, SOLO--Fraksi PDI Perjuangan (FPDIP) DPRD Solo mengusulkan pengisian jabatan Wakil Wali (Wawali) Kota Solo yang kosong yang ditinggalkan Teguh Prakosa.
Seperti diketahui, Teguh Prakosa dilantik menjadi Wali Kota Solo di Semarang pada Jumat (19/7/2024) malam, menggantikan Gibran Rakabuming Raka yang mengundurkan diri.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
"Hasil kajian kami kalau ini posisi Wawali kosong maka harus segera diisi. Ini demi kepentingan rakyat ya, bukan jabatannya. Karena Wali Kota dan Wawali itu kan penting dalam pelayanan kepada masyarakat," ungkap Ketua FPDIP DPRD Solo, Y.F. Sukasno, Sabtu (20/7/2024) pagi.
Ihwal pengisian jabatan Wawali Solo, menurut Sukasno, dapat dimulai dari pimpinan DPRD Solo. Empat pimpinan lembaga perwakilan rakyat melakukan rapat kemudian melayangkan surat kepada PDI Perjuangan.
"Hasil kajian FPDIP, nanti pimpinan DPRD rapat kemudian mengirim surat kepada partai pengusung Gibran-Teguh yaitu PDIP. PDIP setelah mendapat surat akan mengirimkan calon Wawali yaitu dua nama, mas," kata dia.
Setelah PDIP mengirimkan dua nama sebagai calon Wawali Solo, Sukasno menjelaskan, DPRD Solo akan membentuk panitia kecil. Panitia ini bertugas melakukan pemilihan terhadap dua nama itu sebagai Wawali Solo.
"Nanti DPRD Solo akan membentuk panitia kecil untuk melakukan pemilihan dari dua nama yang disampaikan PDIP sebagai partai pengusung. Kalau memang masih ragu-ragu ya nanti kan bisa kami konsultasikan ke pusat," urai dia.
Sukasno menerangkan lengkapnya pejabat Wali Kota dan Wawali Solo sangat penting demi optimalisasi kinerja pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Apalagi banyak agenda penting yang sudah menanti dalam waktu dekat.
"Ini kan prinsipnya dengan lengkapnya pejabat Wali Kota dan Wawali, maka pelayanan masyarakat akan maksimal. Karena tugas-tugas ke depan banyak sekali. Ada pembahasan perubahan APBD dan APBD 2025," kata dia.
Belum lagi pembahasan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Solo 2025-2045. "Jadi jabatan Wawali yang kosong harus diisi demi pelayanan masyarakat. Kami berdasar regulasi," ujar dia.
Sukasno memerinci regulasi yang menjadi dasar pengisian jabatan Wawali Solo yaitu UU tentang tata cara pengisian kekosongan kepala daerah dan wakil kepala daerah, juga PP, serta Tatib DPRD Solo. Jadi dasarnya regulasi," urai dia.
Lebih jauh, Sukasno menyampaikan selamat kepada Teguh Prakosa yang telah dilantik menjadi Wali Kota Solo. "Mewakili seluruh anggota FPDIP, nderek mangayubagyo nderek bingah Pak Teguh dilantik sebagai Wali Kota," tutur dia.
Sukasno lantas bercerita keberhasilan FPDIP mendorong Teguh menjadi Wali Kota Solo. Hasil kajian FPDIP mematahkan pernyataan beberapa pihak yang menyebut Teguh Prakosa akan menggantikan Gibran dengan status Pelaksana Tugas.
"Kemarin hasil kajian kami benar artinya dari sisi UU 23/2014, PP dan Tatib DPRD Nomor 1/2024 bahwa tidak ada Pelaksana Tugas. Kemarin kan hasil rapat katanya ada Plt. Bagi kami setelah kajian itu tidak ada Pelaksana Tugas," tutur dia.
Alhasil, dia melanjutkan, DPRD Solo mempunyai dua kewenangan, yaitu mengusulkan pemberhentian Wali Kota Solo, dan mengusulkan pengangkatan Wawali menjadi Wali Kota Solo. "Dan ini sudah terlaksana," tandas dia.
Terkait usul pengisian jabatan Wawali Solo, menurut Sukasno merujuk kepada UU Nomor 23/2014, UU Nomor 10/2016, Peraturan Pemerintah (PP) dan Tatib DPRD Solo Nomor 1/2024.