Langganan

Tegas! Buang Sampah Sembarangan di Bugisan Prambanan Klaten Didenda Rp200.000 - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Yulia Mariska  - Espos.id Solopos  -  Jumat, 23 Desember 2022 - 13:31 WIB

ESPOS.ID - Kegiatan memilah sampah di Bank Sampah Bugisan, Klaten. (Istimewa/klatenkab.go.id)

Esposin, KLATEN -- Desa Bugisan yang terletak di Kecamatan Prambanan, Klaten dinobatkan sebagai salah satu desa wisata terbaik di Jawa Tengah. Desa Bugisan merupakan salah satu desa yang berhasil menangani masalah sampah di wilayahnya.

Dilansir dari laman klatenkab.go.id, Kamis (22/12/2022), sampah merupakan salah satu masalah utama dari dulu di hadapi masyarakat. Guna mengatasi permasalahan sampah, pemerintah Desa Bugisan memberlakukan peraturan desa (perdes) penanggulangan sampah.

Advertisement

Heru Nugroho selaku Kepala Desa Bugisan menuturkan peraturan desa yang disusun tahun 2016 berisi tentang larangan membuang sampah sembarangan di wilayah Desa Bugisan. Larangan tersebut menyikapi banyaknya sampah yang menumpuk yang sering dijumpai hingga mengganggu kenyamanan masyarakat dan para pengunjung.

“Jika ada yang membuang sampah sembarangan akan diberi sanksi Rp200.000. Jika ada masyarakat yang mengetahui warganya membuang sampah sembarangan akan diberi hadiah Rp100.000,” ujar Heru.

Sanksi ini tidak hanya untuk warga setempat, melainkan untuk masyarakat manapun yang membuang sampah sembarangan di wilayah Bugisan. Aturan ini sangat efektif serta di dukung seluruh warga Desa Bugisan yang berperan aktif guna menjaga lingkungan. Sebab sadar lingkungan juga bagian dari sadar wisata.

Advertisement

Baca Juga: Posyandu di Juwiring Klaten Ini Gunakan Sampah Plastik sebagai Alat Pembayaran

“Gerakan sadar lingkungan tercipta karena masyarakat Bugisan memiliki kesadaran wisata di desanya. Hingga ikut menjaga lingkungan desa wisata,” imbuh Heru.

Heru menambahkan peraturan desa yang kemudian diabarkan kembali pada tahun 2020 yang cakupannya jadi lebih luas sampai ke pengelolaan sampah. Lewat peraturan desa, terciptalah bank sampah yang bertransformasi jadi Tempat Pemrosesan Sementara (TPS) sampah dengan berbasis 3R yakni reuse, reduce dan recycle.

Advertisement

“Lantaran di desa kami sudah ada bank sampah, jadi warga harus ikut andil dalam pembuangan sampah,” katanya.

Baca Juga: Hari Guru, Siswa SMPN 1 Kalikotes Klaten Galang Dana hingga Fashion Show Limbah

Srihadi selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengatakan saat ini ada 28 TPS 3R tingkat desa yang telah beroperasi. TPS 3R Karya Sentoso Desa Bugisan dinilai sebagai TPS 3R yang aktif mengurangi sampah yang masuk ke TPA Troketan.

Advertisement
Ponco Suseno - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif