Langganan

TANAH ASET NEGARA : Pemkot Janjikan Lepas HP Pringgolayan - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Taufiq Sidik Prakoso Jibi Solopos  - Espos.id Solopos  -  Sabtu, 27 Juli 2013 - 16:32 WIB

ESPOS.ID - More than just publish.

Esposin, SOLO -- Pemkot Solo akhirnya menyetujui pelepasan aset berupa tanah Hak Pakai (HP) Nomor 10 yang ada di Pringgolayan, Tipes, Serengan. Tanah bekas Makam Kauman tersebut kini ditempati sekitar 77 keluarga yang sudah memperjuangkan untuk mendapatkan sertifikat Hak Milik (HM) sejak 1998.

Kesiapan Pemkot untuk melepas aset tersebut ditegaskan Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo (Rudy), saat ditemui wartawan di Balai Kota,  Sabtu (27/7/2013). Dijelaskannya, tanah yang saat ini masuk RT 002 dan RT 003/ RW 009 serta RT 002/RW 010 tersebut tak bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh pemkot.

Advertisement

Pasalnya, saat ini tanah tersebut sudah padat dengan rumah penduduk. “Rakyat sudah menempati tanah itu sejak lama. Jadi tidak ada persoalan kami melepas, toh kami tidak bisa memanfaatkan tanah di sana. Kalau mau dimanfaatkan biayanya lebih besar dibanding melepas. Tidak ada alasan pemkot tidak melepas karena sudah janji dan warga sudah menempati dulua sebelum HP keluar,” kata Rudy.

Disinggung pemanfaatan tanah seluas 1.800 meter2 itu untuk Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa), Rudy menilai hal itu tak mungkin.

“Tidak mungkin karena luasnya tidak cukup. Rusunawa itu butuh tanah 3.000 meter2. Belum nanti dibutuhkan perawatan untuk rusunawa itu sendiri,” ungkapnya.

Advertisement

Lebih lanjut, Rudy menuturkan pihaknya segera mengajukan pelepasan atas tanah tersebut ke DPRD Solo. “Kami harap DPRD bisa menyetujui, segera kami ke BPN untuk melepaskan HP di Pringgolayan dan masyarakat bisa segera melakukan pembenahan di sana. Tetapi setelah dilepas rakyat tidak boleh meminta yang lain, artinya luas tanah sesuai yang sekarang,” jelas dia.

Di sisi lain, Rudy juga berencana melepas aset pemkot berupa tanah Hak Pakai (HP) Nomor 11 di kawasan Silir, Semanggi, Pasar Kliwon.

“Termasuk yang di Silir nanti juga akan kami lepas. Sampai sekarang kan belum selesai. Beliau-beliau menempati tanah itu sekitar tahun 1960-an, tahu-tahu tahun 2000 muncul HP,” urainya.

Advertisement

Sebelumnya, Ketua DPRD Solo, Y.F. Sukasno, menilai tanah di Pringgolayan layak dilepas oleh pemkot. “Di sana sudah ada kantor instansi pemkot seperti Puskesmas. Tanah itu sudah digunakan warga sejak lama. Pelepasan aset itu mungkin. Di Permendagri No. 17/2007 ada aturan pemindahan aset milik pemerintah daerah dalam bentuk hibah,” urainya.

Advertisement
Ahmad Mufid Aryono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif