by Tri Rahayu Jibi Solopos - Espos.id Solopos - Minggu, 8 Juni 2014 - 08:31 WIB
Esposin, SOLO--Tambahan penghasilan PNS Solo sebesar Rp200.000-Rp450.00 per orang membawa masalah. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta tambahan peghasilan tersebt dikembalikan ke kas negara. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Solo, Hari Prihatno, mengaku belum mengetahui teknis pengembalian uang tambahan penghasilan itu dari para PNS karena belum ada petunjuk dari Inspektorat. Menurut Hari, temuan-temuan BPK itu diserahkan kepada Inspektorat untuk dikaji dan apa pun petunjukknya akan dijalankan oleh SKPD, termasuk BKD.
“Kami tidak berani menentukan teknis pengembaliannya seperti apa. Mestinya ada surat edaran yang berisi tentang penjelasan pengembalian dana itu. Jadi, kami tinggal menerima teknisnya dan kemudian dijalankan. Apakah mencicil atau bagaimana, kami masih menunggu. Bila kebijakan itu tidak diperbolehkan, mestinya perwali juga dicabut,” ujarnya, Sabtu (7/6/2014).
Sementara itu, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Solo, Abdul Ghofar Ismail, sependapat dengan pernyataan Wakil Ketua DPRD Solo, Supriyanto. Menurut Ghofar, kebijakan pemberian tambahan penghasilan itu merupakan kebijakan yang keliru dan dana yang terbayarkan harus dikembalikan.
“Sebenarnya pemberian tambahan penghasilan itu tidak salah, hanya BPK mempertanyakan kinerja yang dilakukan PNS/CPNS pada hari khusus itu apa, apakah lembur atau ada kegiatan lain. Artinya, pemberian tambahan penghasilan itu didasarkan pada beban kerja PNS/CPNS pada hari yang dimaksud. Selama ada pekerjaan yang dilakukan dan tambahan penghasilan itu sebagi bonus sebenarnya tidak masalah,” imbuhnya.
“Sebenarnya pemberian tambahan penghasilan itu tidak salah, hanya BPK mempertanyakan kinerja yang dilakukan PNS/CPNS pada hari khusus itu apa, apakah lembur atau ada kegiatan lain. Artinya, pemberian tambahan penghasilan itu didasarkan pada beban kerja PNS/CPNS pada hari yang dimaksud. Selama ada pekerjaan yang dilakukan dan tambahan penghasilan itu sebagi bonus sebenarnya tidak masalah,” imbuhnya.
Bagi Ghofar, perwali yang mengatur pemberian tambahan penghasilan tidak perlu dicabut, melainkan hanya direvisi. Pertimbangannya, perwali itu tidak hanya mengatur tentang tambahan penghasilan hari khusus, tetapi juga tambahan penghasilan lainnya. “Kami berharap, perwali itu segera disikapi oleh pemkot,” pungkasnya.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas pengendalian intern, BPK telah mengambil sampel pemeriksaan pada enam SKPD dengan nilai tambahan penghasilan mencapai Rp229,2 juta. Keenam SKPD itu meliputi Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA), Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo), Sekretariat DPRD, Dinas Tata Ruang Kota (DTRK), dan Dinas Pengelolaan Pasar (DPP).
No SKPD Jumlah
1 Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Rp29.895.000
2 DPPKA Rp37.195.000
3 Dishubkominfo Rp50.145.000
4 Sekretariat DPRD Rp12.465.000
5 Dinas Tata Ruang Kota (DTRK) Rp15.900.000
6 Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) Rp83.660.000
Total Rp229.260.000
Sumber: LHP BPK No. 16A/LHP/BPK/XVIII-SMG/04/2014 tertanggal 17 April 2014