by R Bony Eko Wicaksono - Espos.id Solopos - Senin, 27 Desember 2021 - 15:41 WIB
Esposin, SUKOHARJO -- Sejumlah pekerja yang tergabung dalam Paguyuban Buruh Sukoharjo Menuntut Keadilan (PBSMK) mengadu ke DPRD Sukoharjo lantaran kena pemutusan hubungan kerja atau PHK sepihak oleh perusahaan. Mereka ingin mencari solusi setelah diberhentikan dari perusahaan pada 15 Juli.
Informasi yang dihimpun Esposin, Senin (27/12/2021), sejumlah pekerja mendatangi Gedung DPRD Sukoharjo. Mereka lantas beraudiensi dengan anggota Komisi IV DPRD Sukoharjo dan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo.
Satu per satu pekerja menyampaikan unek-unek dan persoalan ihwal PHK sepihak yang dilakukan perusahaan. Seorang perwakilan eks karyawan PT Sari Persada Mandiri, Dwi Purwanti, mengatakan awalnya pengurus serikat pekerja perusahaan meminta perbaikan sistem kerja sesuai kesehatan keselamatan kerja (K3) pada 14 Juli.
Baca Juga: Buruh Sukoharjo Siap Unjuk Rasa Jika UMK 2022 di Bawah Rp2 Juta
Kala itu, terjadi lonjakan kasus Covid-19 yang melanda di setiap daerah. “Keesokan harinya, saya dipanggil manajemen perusahaan dan disodori surat PHK serta uang pesangon Rp17.878.050. Manajemen perusahaan mengambil kebijakan PHK dengan dalih efisiensi operasional. Saya menolak karena tak pernah melakukan pelanggaran selama bekerja di perusahaan,” katanya, Senin.
Menurut Dwi, ada delapan buruh yang kena PHK sepihak oleh manajemen perusahaan di Sukoharjo. Rata-rata mereka bekerja di perusahaan produsen plastik itu selama lebih dari 10 tahun. Bahkan, ada buruh yang masa kerjanya sudah 22 tahun.
Dua dari delapan karyawan yang diberhentikan oleh manajemen perusahaan telah menerima uang pesangon. “Sekarang tinggal enam orang yang menuntut manajemen perusahaan memenuhi hak-hak pekerja yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Uang pesangon yang ditawarkan perusahaan tak sesuai dengan perundang-undangan,” katanya.
Baca Juga: Usulan UMK 2022 Hanya Naik Rp11.704, Buruh Sukoharjo Kecewa
Dwi tak ingin nasibnya terkatung-katung sehingga menuntut manajemen perusahaan segera membayar hak pesangon. “Saya berharap ada solusi dari para wakil rakyat. Saya hampir enam bulan tidak bekerja. Padahal, harus membayar angsuran kredit pemilikan rumah [KPR] dan kebutuhan hidup sehari-hari,” paparnya.
Perwakilan manajemen PT Sari Persada Mandiri, Yosi, mengatakan pandemi Covid-19 memengaruhi keuangan perusahaan lantaran minimnya order atau permintaan dari pelanggan. Kebijakan PHK karyawan tidak serta merta dilakukan.
Baca Juga: Buruh Sukoharjo Ingin UMK 2022 Sesuai Hasil Survei KHL, Naik Rp350.000
Terkait pesangon juga dibayarkan langsung kepada karyawan senilai sembilan kali gaji upah minimum kabupaten (UMK) Sukoharjo. “Kami sudah memberi uang pesangon namun mereka menolak. Prinsipnya, perusahaan hanya bisa memberi sembilan kali UMK Sukoharjo karena kondisi keuangan yang belum stabil,” ujarnya.
Sekretaris Komisi IV DPRD Sukoharjo, Sukardi Budi Martono, menyatakan bakal mengundang pemilik perusahaan untuk merampungkan permasalahan itu pada awal 2022. Ia berharap ada kesepakatan antara eks karyawan dengan manajemen perusahaan agar nasib mereka tak lagi terkatung-katung.