by Ponco Suseno - Espos.id Solopos - Selasa, 18 Januari 2022 - 16:56 WIB
Esposin, KLATEN—Polres Klaten menetapkan Fany Kurniawan, 20, pengemudi truk asal Bowan, Kecamatan Delanggu, Klaten, sebagai tersangka tabrak lari di Jalan Wedi-Gantiwarno, tepatnya di depan Warung Makan Kerang Sedoso, Desa Gadungan, Kecamatan Wedi, Klaten, Senin (10/1/2022) pukul 16.15 WIB. Fany Kurniawan tega meninggalkan korban tabrak lari yang bersimbah darah dengan luka serius di kepala.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Esposin, kecelakaan lalu lintas itu bermula saat Fany Kurniawan mengemudikan truk berpelat nomor AD 1500 NJ dari Delanggu ke Gantiwarno via Wedi. Saat itu, truk memuat jerami. Truk tersebut juga ditumpangi, Faturrahman, 17, warga Bowan, Kecamatan Delanggu.
Kejadian tabrak lari bermula saat truk melaju dari Wedi ke Gantiwarno. Kondisi jalan lurus dan datar namun terdapat genangan air. Lebar jalan Wedi-Gantiwarno mencapai 5 meter.
Baca Juga: Pelajar SMP Asal Bayat Jadi Korban Tabrak Lari di Jalan Solo-Jogja Wilayah Klaten
Baca Juga: Pelajar SMP Asal Bayat Jadi Korban Tabrak Lari di Jalan Solo-Jogja Wilayah Klaten
Di depan truk melaju sepeda angin yang dikayuh, Suginah, 60, warga Desa Kragilan, Kecamatan Gantiwarno, Klaten. Tepat di lokasi kejadian, truk Mitsubishi yang dikemudikan Fany Kurniawan berniat mendahului sepeda angin yang dikayuh Suginah setelah menghindari lubang jalan.
Di tengah upaya mendahului itu, ternyata banyak kendaraan yang melintas dari arah berlawanan. Sehingga, truk berjalan terlalu ke kiri. Merasa terpepet, pengayuh sepeda sempat melintas hingga keluar dari aspal jalan sebelum akhirnya oleng dan terjatuh di bawah kolong truk. Akibatnya, kepala korban sempat terlindas roda belakang bagian truk dari truk yang dikemudikan Fany Kurniawan.
Baca Juga: Perempuan Lansia Bersepeda Onthel Jadi Korban Tabrak Lari di Cawas Klaten
Satlantas Polres Klaten yang memperoleh informasi tersebut langsung melacak pengemudi truk dari pelat nomornya. Sempat berpindah-pindah tangan, akhirnya truk itu diketahui milik warga Bowan, Kecamatan Delanggu. Polisi langsung menangkap Fany Kurniawan di rumahnya, Selasa (11/1/2022) pukul 00.30 WIB.
"Penyebab terjadinya kecelakaan itu karena pengemudi truk kurang awas saat banting ke kiri sehingga menabrak korban. Korban mengalami luka di kepala [pecah], jari manis kanan robek, meninggal dunia di lokasi kejadian dan sempat dibawa ke Rumah Sakit Umum Pusat Soeradji Tirtonegoro (RSST) Klaten," kata AKP Muhammad Fadhlan dan Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, saat ditemui wartawan di Mapolres Klaten, Selasa (18/1/2022).
Baca Juga: Pedagang Sayur di Klaten Meninggal karena Tabrak Lari, Penabrak Masih Misterius
Masing-masing, Pasal 310 ayat (4) UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan pidana penjara paling lama enam tahun. Di samping itu juga dijerat Pasal 312 UU RI No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan pidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun.
"Untuk kernet truk [penumpang truk] tidak tahu kejadiannya karena saat itu sedang main handphone (HP)," katanya.
Di hadapan wartawan, Fany Kurniawan selaku tersangka tabrak lari terpaksa melarikan diri karena takut dihajar massa di lokasi kejadian. Waktu itu, Fany Kurniawan mengetahui pengayuh sepeda angin langsung meninggal dunia setelah ditabrak.
Baca Juga: KECELAKAAN KLATEN : ABG Karanganom Jadi Korban Tabrak Lari
"Saya takut dimassa di lokasi kejadian [jika berhenti di lokasi kejadian]," kata Fany Kurniawan.