Langganan

Soal Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Pelajar dan Remaja, Ini Sikap DSKS - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Kurniawan  - Espos.id Solopos  -  Kamis, 8 Agustus 2024 - 11:35 WIB

ESPOS.ID - Sejumlah perwakilan Dewan Syariah Kota Solo (DSKS) menggelar aksi di DPRD Solo, Rabu (27/12/2017). (Istimewa/Humas DPRD Solo)

Esposin, SOLO--Dewan Syari’ah Kota Surakarta atau DSKS menyampaikan pernyataan sikapnya terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024.

PP tersebut merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) Nomor 17/2023 tentang Kesehatan, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 26 Juli 2024. Ketentuan penyediaan alat kontrasepsi bagi kelompok usia sekolah dan remaja diatur di Pasal 103 ayat 4 PP Nomor 28/2024.

Advertisement

DSKS menyatakan ketentuan itu dapat menimbulkan mudharat atau hal-hal negatif di masyarakat. Aspek negatif yang dapat ditimbulkan dari ketentuan itu dinilai lebih besar ketimbang aspek manfaat yang diperoleh.

Sehingga DSKS merasa perlu menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:

1. Menolak secara tegas Keputusan Presiden yang merekomendasikan penggunaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja, serta meminta agar keputusan tersebut dicabut kembali.

Advertisement

2. Meminta kepada pemerintah untuk menguatkan pendidikan para pelajar dan remaja dengan berbagai kegiatan yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT sebagai solusi atas permasalahan berkembanganya pergaulaan bebas antar remaja dan pemuda.

3. Mengimbau kepada para ulama dan tenaga pendidik untuk memberikan pemahaman dan edukasi kepada pelajar dan remaja bahwa pergaulan bebas akan menjurus terjadinya seks bebas yang bertentangan dengan nilai-nilai agama dan bertentangan nilai-nilai budaya Indonesia.

4. Mengingatkan kepada masyarakat khususnya orang tua agar lebih waspada dalam mengawasi dan mendidik anak-anaknya agar tidak terjerumus ke dalam pergaulan bebas.

Advertisement

Pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh Rois Tanfidzi DSKS, Abdurrahim Ba’asyir, dan Sekretaris Jenderal DSKS, Mulyanto Abdullah Khoir, pada Kamis (8/8/2024).

Mereka mendoakan generasi muda dijauhkan dari pergaulan bebas yang dapat menjurus kepada terjadinya perbuatan seks bebas.

Advertisement
Ahmad Mufid Aryono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif