Langganan

Soal Mobdin dipakai angkut ciu, BK datangi Polsek - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Redaksi  - Espos.id Solopos  -  Kamis, 15 September 2011 - 09:41 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi (Dok.SOLOPOS)

Sukoharjo (Esposin)--Badan Kehormatan (BK) DPRD Sukoharjo, Selasa (13/9/2011), mulai melakukan penyelidikan atas kasus penangkapan mobil dinas (Mobdin) Ketua Komisi II DPRD Sukoharjo.

Advertisement

Sejumlah anggota BK meminta informasi atas kasus itu ke jajaran Polsek Mojolaban.

“Tadi (Selasa pagi-red), kami telah mendatangi Polsek Mojolaban. Dan pokoknya, kami meminta kasus itu diusut sampai tuntas,” terang Ketua BK DPRD Sukoharjo, Purwadi, saat dihubungi Esposin, Selasa sore.

Selain itu, lanjut dia, BK memastikan keberadaan Mobdin yang diamankan di Mapolsek Mojolaban itu. Purwadi mengungkapkan pihaknya juga telah melihat barang bukti berupa sejumlah jeriken berisi ciu seperti yang disebut-sebut sebelumnya.

Advertisement

“Kami lihat kondisi mobil dan barang-barang bukti lainnya, semua ada,” tambah dia.

Purwadi mengaku data yang dipaparkan polisi Mobdin Toyota Inova Nopol AD 82 B hanya sekali dipakai untuk mengangkut ciu. Meski demikian, dia menegaskan akan mengecek ulang kebenaran data itu. “Sesuai data, memang hanya sekali dipakai untuk mengangkut ciu,” imbuhnya.

Penyelidikan, lanjut Purwadi, akan dilanjutkan dengan meminta klarifikasi kepada sejumlah pihak selain polisi. “Nanti kami cari informasi lagi, termasuk kepada pembawa mobil. Tapi kami akan berkoordinasi dulu bersama anggota BK lain,” katanya.

Advertisement

Pencarian informasi dari pihak-pihak terkait lain itu dikatakan Purwadi termasuk bertujuan mengecek ulang keterangan pengguna Mobdin, R Eka Junaedi, mengenai kronologi peminjaman Mobdin plat merah itu. “Memang kemarin Eka sudah menunjukkan bukti-bukti tapi itu baru keterangan sepihak. Tetap kami mencari info lain,” tegasnya.

Dia mengatakan BK akan memanfaatkan ketentuan tenggat waktu pengumpulan informasi, yakni sekitar tujuh hari. Setelah itu, lanjut dia, akan dibuat rekomendasi untuk menyikapi pelanggaran yang dilakukan Eka, yang tercatat sebagai anggota BK dan Ketua Komisi II DPRD Sukoharjo asal Partai Demokrat itu.

“Nanti kan dibicarakan dalam rapat pimpinan dewan sekaligus BK memberikan rekomendasi,” tukasnya.

Purwadi menjelaskan kunjungan ke Mapolsek Mojolaban itu sekaligus menyampaikan permohonan pinjam pakai Mobdin agar tetap bisa dioperasikan. “Sifatnya memohon, kalau tidak bisa ya tak apa,” tutupnya.

(ovi)

Advertisement
Nadhiroh - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif