by Tri Rahayu Kaled Hasby Ashshidiqy - Espos.id Solopos - Kamis, 26 Januari 2023 - 16:34 WIB
Esposin, SRAGEN — Seribuan perangkat desa (perdes) yang tergabung dalam Praja Sragen mendatangi Gedung DPRD setempat, Kamis (26/1/2023). Mereka menuntut Perbup No. 67/2022 tentang Pengelolaan Aset Desa direvisi.
Setelah beri audiensi selama satu jam keinginan para perdes akan dituruti Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen. Dari catatan Praja Sragen, ada sebanyak 1.024 perdes yang mengisi daftar hadir dalam aksi tersebut. Sebanyak 20 orang perwakilan di antara mereka memasuki Ruang Serba Guna 2 DPRD Sragen untuk berdialog dengan pimpinan DPRD dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Perwakilan Praja Sragen yang dipimpin Sekretaris Desa Kebonromo, Kecamatan Ngrampal, Sumanto, itu diterima Ketua DPRD Sragen, Suparno, didampingi Wakil Ketua, Muslim dan para anggota Komisi I. Dari pihak eksekutif diwakili Asisten I Setda Sragen, Joko Suratno, bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sragen, Pudji Atmoko beserta OPD lainnya.
Dalam pertemuan itu, Ketua Praja Sragen, Sumanto, mengaku sudah dua kali beraudiensi tetapi keinginan mereka belum dikabulkan. “Tujuan Praja datang ke DPRD Sragen hanya meminta revisi atas Perbup No. 67/2022. Hanya ada empat pasal yang diubah,” jelasnya.
Dalam pertemuan itu, Ketua Praja Sragen, Sumanto, mengaku sudah dua kali beraudiensi tetapi keinginan mereka belum dikabulkan. “Tujuan Praja datang ke DPRD Sragen hanya meminta revisi atas Perbup No. 67/2022. Hanya ada empat pasal yang diubah,” jelasnya.
Empat pasal tersebut yakni Pasal 4 Ayat (3) untuk direvisi, Pasal 21A dan Pasal 21B supaya dihapus, dan Pasal 22 huruf 1 poin b direvisi.
Sumanto menilai perbup ini muncul seolah karena adanya nazar. Perbup itu dinilainya disusun dengan tidak cermat karena banyak hal yang tertinggal dan berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.
Lebih jauh Sumanto mengungkapkan Perbup tersebut memiliki efek psikologis bagi warga di utara dan selatan Bengawan Solo. Ia ingin Pemkab bersedia merevisi Perbup tersebut untuk selanjutnya dibahas lebih lebih lanjut soal materi revisi.
Ketua DPRD Sragen, Suparno, menerangkan tidak ada batasan waktu untuk merevisi Perbup, tetapi lebih cepat lebih baik. Dia juga menilai Perbup Pengelolaan Aset Desa prematur dan menjadi ranah Pemkab untuk merevisinya.
“Saya minta pembahasan pasal demi pasal tidak dilakukan di forum ini karena ini perbup bukan perda,” ujar Suparno.
Di akhir pertamuan itu akhirnya dari perwakilan Pemkab Sragen menjanjikan dalam tempo tidak lama, Praja akan diundang untuk diskusi dan memperbaiki perbup tersebut. Praja menaruh harapan perbup bisa diubah. Di akhir pertamuan, para anggota Praja menggelar spanduk dan kemudian bubar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Tatag Prabawanto, kala itu mengatakan Perbup Sragen 76/2017 akan direvisi setelah mendengarkan aspirasi dari Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kabupaten Sragen.
“Akan kami revisi setelah koordinasi dengan Bupati dan tim,” kata dia, 9 Februari 2022 lalu.
Dia mengatakan beberapa poin yang perlu dipertimbangkan atau dibahas oleh tim untuk revisi. Beberapa poin itu antara lain menghilangkan aturan biaya operasional pelaksanaan lelang 5% dan memperjelas sistem lelang. Termasuk membuka kesempatan bagi kepala desa maupun perangkat desa ikut lelang pengelolaan tanah kas desa.
“Kami akan usahakan tahun ini. Kalau semua pengin konsekuen ya input semua [tanah kas desa dalam sistem keuangan desa/Siskeudes] jadi saling menghargai. Karena sistem ini sudah diatur Undang-undang dan peraturan pemerintah,” jelasnya.