by Muhammad Ismail Jibi Solopos - Espos.id Solopos - Rabu, 7 September 2016 - 18:25 WIB
Esposin, SOLO - Ahli waris Sriwedari memastikan Mahkamah Agung (MA) sampai sekarang belum merubah keputusannya, yakni memenangkan gugatan atas sengketa lahan Sriwedari seluas 10 hektare.
Kuasa hukum ahli waris Sriwedari, Anwar Rahman, mengatakan masalah Sriwedari sampai sekarang belum ada perubaan berarti. Ahli waris masih menunggu surat eksekusi Sriwedari dari MA.
“Kami belum mendapatkan kepastian kapan surat eksekusi Sriwedari akan turun. Kalau sudah resmi mengantongi surat langsung melakukan eksekusi,” ujar Anwar saat dihubungi Esposin, Selasa (6/9/2016).
Anwar mengatakan penyelesaian kasus Sriwedari ke ranah hukum sudah berakhir, setelah MA menolak upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan Pemkot Solo pertengahan April 2015 lalu. Adanya informasi Pemkot Solo memenangi gugatan atas hak kepemilihan tanah bekas Bunrojo tidak benar.
“Sengketa Sriwedari sudah berakhir di persidangan sekarang tinggal menunggu eksekusi. Kami meminta kepada pihak terkait mematuhui putusan MA,” kata dia.
Ia mengatakan hasil keputusan MA tentang Sriwedari juga sudah ditembuskan ke Pemkot Solo dan DPRD. Ahli waris berharap surat eksekusi Sriwedari dari MA segera turun agar nasib pengelolaan Sriwedari kedepan sebagai ikon Kota Solo bisa lebih jelas.
“Kami menginginkan ada kepastian soal pelaksanaan eksekusi Sriwedari. Komunikasi dengan MA masih terus dilakukan sampai sekarang,” kata dia.
Ditanya mengenai pengelolaan Sriwedari kedepan, ia memastikan Sriwedari akan tetap menjadi lahan terbuka hijau dengan konsep yang lebih bagus dan mampu menarik banyak wisatawan.