by Indah Septiyaning Wardani - Espos.id Solopos - Selasa, 12 Januari 2021 - 22:20 WIB
Esposin, SUKOHARJO -- Stok blangko cetak Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP Kabupaten Sukoharjo melimpah pada awal tahun ini. Sebelumnya, stok blangko e-KTP kerap kosong sehingga pemohon terpaksa hanya mendapat surat keterangan (suket) pengganti sementara.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sukoharjo mencatat stok blangko KTP elektronik saat ini ada 17.249 keping. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dispendukcapil Sukoharjo Sukito memperkirakan stok tersebut mampu memenuhi kebutuhan masyarakat hingga beberapa bulan ke depan.
"Cetak e-KTP sekarang bisa terlayani dan tidak perlu lagi menerbitkan surat keterangan [suket]," katanya, Selasa (12/1/2021).
45 Warga Sukoharjo Kena Sanksi Denda Rp50.000 Gara-Gara Tak Pakai Masker
45 Warga Sukoharjo Kena Sanksi Denda Rp50.000 Gara-Gara Tak Pakai Masker
Dalam sehari, dengan stok blangko yang tersedia, ia mengatakan setidaknya Disdukcapil Sukoharjo mampu melayani seratusan pemohon e-KTP. Layanan pengurusan administrasi kependudukan mulai dari rekam data hingga cetak e-KTP.
Namun demikian sejak pandemi Covid-19 layanan rekam data dibatasi 50 orang per hari. Sistem batasan antrean tersebut agar tidak terjadi kerumunan massa yang berpotensi menyebarkan virus.
Jasad TKW Sragen Telantar Di Malaysia: Alamat Paspor Ellen Ternyata Fiktif
Pegawai bagian pelayanan diatur karena sebagian harus bekerja dari rumah atau work from home (WFH) dan pelayanan sesuai protokol kesehatan pencegahan persebaran virus corona.
Pelayanan dilakukan penuh dengan membagi kerja para pegawai sebanyak 50 persen di kantor. Sedangkan 50 persen lagi bekerja dari rumah menyesuaikan kondisi pandemi virus corona.
Rudy & Gibran Disebut Tidak Masuk Daftar 10 Tokoh Pertama Penerima Vaksin Covid-19 Solo
Data dari Disdukcapil Sukoharjo, hingga 8 Januari 2021 ada 1.450 keping e-KTP sudah dicetak. E-KTP tersebut selanjutnya didistribusikan ke pemohon. Sedangkan untuk data rekam e-KTP ada 172 orang.
Penerbitan Kartu Keluarga (KK) sebanyak 1.549 lembar, penerbitan biodata 179 lembar, surat pindah 136 lembar, surat kedatangan 269 lembar, penerbitan akta kelahiran 290 lembar.
Penerbitan akta kematian 217 lembar, penerbitan akta perkawinan delapan lembar dan penerbitan akta perceraian dua lembar.