by Sri Sumi Handayani - Espos.id Solopos - Selasa, 25 Mei 2021 - 07:00 WIB
Esposin, KARANGANYAR -- Ridwan, 19, pemuda asal Desa Kwangsan, Kecamatan Jumapolo, Karanganyar, yang jasadnya ditemukan di jembatan Jumantono, sempat berduel dengan tersangka sebelum jadi korban penganiayaan.
Polisi menetapkan empat orang tersangka, yakni AH, RW, AI, dan MF dalam kasus tersebut. Tersangka dengan korban merupakan teman. Kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (24/5/2021) malam, Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Karanganyar, Ipda Anton Sulistiyana, menceritakan kronologi penganiayaan itu.
Mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Muchammad Syafi Maulla, Ipda Anton mengungkapkan kejadian bermula saat AH menghubungi korban untuk datang ke rumah salah satu tersangka lain di Kelurahan Jungke, Kecamatan Karanganyar, Sabtu (15/5/2021) malam.
Baca Juga: 4 Tersangka Penganiayaan Pemuda Meninggal Di Jembatan Jumantono: Beda Peran, Beda Jeratan Pasal
Baca Juga: 4 Tersangka Penganiayaan Pemuda Meninggal Di Jembatan Jumantono: Beda Peran, Beda Jeratan Pasal
Pemuda korban penganiayaan yang jasadnya ditemukan di Jumantono, Karanganyar, tersebut datang sendiri saat itu. Lalu terjadi lah pertengkaran berujung duel maut. Saat terjadi duel antara AH dengan Ridwan, tersangka lain turun tangan membantu AH.
“Pelaku datang ke [tempat kejadian perkara] TKP [di Kelurahan Jungke] bersama rekan lain. Dia lalu mengundang korban. Sampai TKP terjadi duel lalu rekan pelaku membantu [mengeroyok korban],” tutur Anton.
Anton belum mau menjelaskan detail sampai muncul persoalan yang berujung penganiayaan pemuda yang jasadnya ditemukan di bawah jembatan Jumantono, Karanganyar, itu.
Setelah menganiaya korban, pelaku sempat hendak membawa korban ke rumah sakit. Tetapi, Tuhan berkehendak lain. Korban meninggal. Saat itu lah, AH dan teman-temannya panik. Mereka sempat berputar-putar ke sejumlah wilayah Karanganyar pada Minggu (16/5/2021).
Mereka antara lain datang ke Ngargoyoso dan Jatiyoso guna membuang jenazah Ridwan. Tetapi niat itu urung dilakukan. Mereka ini berkeliling Karanganyar mengendarai mobil pada Minggu.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Penganiayaan Pemuda Meninggal di Jembatan Jumantono Karanganyar
Karena bingung mau dibuang ke mana akhirnya jenazah pemuda itu disimpan di sebuah kamar di salah satu warung tempat tersangka AI bekerja.
Sekitar tiga jam kemudian, tepatnya Senin pukul 07.40 WIB, jenazah dan sepeda motor korban ditemukan warga yang melintas. “Jadi empat orang itu membuang jenazah korban ke rute ke rumah korban. Tiga orang naik mobil, satu orang mengendarai sepeda motor korban,” tuturnya.
Baca Juga: Pemuda Meninggal Di Jembatan Jumantono Korban Penganiayaan, Satu Terduga Pelaku Sempat Melayat
Polisi menetapkan empat orang tersangka. Dua orang tersangka, yakni AH dan RW sebagai tersangka utama. Mereka dijerat Pasal 170 ayat (3) juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
Dua tersangka lain, AI dan MF dijerat Pasal 181 ayat (3) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Polisi hanya menahan dua tersangka, yakni AH dan RW sedangkan AI dan MF tidak ditahan. AH ditangkap di rumah pada Kamis (20/5/2021) malam sedangkan tiga tersangka lain pada Jumat (21/5/2021).
Sebelumnya, jasad pemuda asal Jumapolo ditemukan di bawah jembatan wilayah Jumantono, Karanganyar, Senin (17/5/2021). Awalnya pemuda itu dianggap sebagai korban kecelakaan tunggal. Namun belakangan diketahui pemuda itu merupakan korban penganiayaan.