by Candra Mantovani - Espos.id Solopos - Rabu, 13 Mei 2020 - 08:20 WIB
Esposin, KARANGANYAR -- Beberapa perusahaan di Karanganyar mulai menerapkan teknis pencicilan Tunjangan Hari Raya atau THR kepada karyawan akibat imbas dari wabah Covid-19. Meskipun dicicil namun perusahaan diwajibkan untuk membayarkan THR secara penuh.
Operasi Pasar Sukoharjo, Gula Pasir Dijual Hanya Rp12.500/Kg Dari Harga Pasaran Rp17.000/Kg
Hal tersebut berdasarkan data yang dimiliki oleh Disdagnakerkop dan UKM Karanganyar terdapat tiga perusahaan di Karanganyar yang sudah melapor terkait pembayaran THR. Dua dari tiga perusahaan yang melapor diketahui membayarkan THR dengan cara dicicil.
Plt. Kepala Disdagnakerkop dan UKM Karanganyar, Martadi, mengatakan mengingat situasi pandemi saat ini pencicilan THR karyawan diperbolehkan. Meskipun begitu, dia menegaskan perusahaan tetap harus membayarkan hak karyawan tersebut secara penuh tanpa dipotong.
90 Pedagang dan Kuli Panggul di 2 Pasar Sragen Jalani Rapid Test, Ini Hasilnya
Martadi menjelaskan, apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan terkait pembayaran THR, serikat buruh bisa melayangkan surat dan melaporkan ke pihaknya. Nantinya, pihaknya akan melanjutkan hal tersebut ke bagian pengawasan yang ada di Pemerintah Provinsi Jateng.
“Silakan nanti kalau ada yang menyalahi aturan kami membuka untuk menerima laporan. Tapi kewenangan bukan di kami. Tugas kami hanya menampung dan akan kami teruskan ke provinsi untuk ditindaklanjuti,” ucap dia.
Lacak Sumber Penularan, Ini Tempat Biasa Mangkal Bakul Sayur Klaten Positif Covid-19
Hingga Selasa, baru terdapat tiga perusahaan di bidang tekstil di Karanganyar yang sudah melaporkan pembiayaan THR ke Pemkab Karanganyar dari total sekitar 600 perusahaan. Pemkab berharap, perusahaan sadar untuk melaporkan status karyawan yang di-PHK, dirumahakan, maupun pembayaran THR.