by Akhmad Ludiyanto - Espos.id Solopos - Selasa, 14 Juni 2022 - 15:37 WIB
Esposin, KARANGANYAR — Hanya dalam waktu sehari, jumlah warga yang berminat mengadopsi bayi laki-laki yang ditemukan di rumah warga Dukuh Bloro, Desa Karangpandan, Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar, terus bertambah. Per Selasa (14/6/2022) sedikitnya mencapai 15 orang atau pasangan siap mengadopsi bayi laki-laki yang lahir dalam kondisi normal dan sehat tersebut.
Dari jumlah tersebut, lima pasangan di antaranya sudah mengajukan permohonan resmi kepada Dinas Sosial (Dinsos) Karanganyar sejak penemuan bayi, Senin (13/6/2022).
Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial pada Dinsos Karanganyar, Sulistyowati AKS, mengatakan semua warga boleh mengajukan permohonan adopsi. Sehingga banyak yang berminat mengadopsi dan merawat bayi tersebut.
“Kami berikan kesempatan kepada masyarakat yang ingin mengadopsi. Sampai hari ini ada 15 pasangan yang berminat untuk mengadopsi si bayi dari Karangpandan itu. Lima pasangan sudah mengajukan permohonan resmi,” Selasa.
Baca Juga: Diduga Baru Berusia 1 Jam, Bayi di Karangpandan Masih Ada Tali Pusatnya
Menurutnya, syarat pemohonan resmi adalah dilakukan secara tertulis dan ditujukan kepada Kepala Dinsos Karanganyar disertai sejumlah data identitas pendukung.
“Lalu dilengkapi data dukung foto kopi akta nikah suami-istri, foto kopi KTP suam-istri, dan Kartu Keluarga [KK],” imbuh Sulistyowati.
Setelah permohonan resmi diajukan, akan dilakukan seleksi atau penilaian terhadap para pemohon sebagai bahan pertimbangan pimpinan dinas dan tim atas kelayakan calon pengadopsi. Skor itu misalnya diambil dari usia pernikahan, usia masing-masing dari pasangan (maksimal 55 tahun), dan sebagainya.
Baca Juga: Polres Karanganyar Cari Data Bumil Untuk Ungkap Pelaku Pembuang Bayi
Selain itu ada juga persyaratan lain yang harus dipenuhi setelah penetapan nantinya. Antara lain menandatangani delapan surat pernyataan berbeda yang tentang merawat anak.
Delapan surat pernyataan dari pengadopsi itu di antaranya tidak akan memisahkan hubungan antara orang tua kandung dengan anak, dan memberikan penjelasan asal usul anak.
"Kemudia pernyataan sanggup menyerahkan kembali anak tersebut kepada ibunya jika nantinya dia ditemukan polisi dan sanggup merawat anak itu,” imbuhnya.