by Ichsan Kholif Rahman - Espos.id Solopos - Rabu, 12 Agustus 2020 - 05:30 WIB
Esposin, SOLO -- Salah satu pelaku kerusuhan di Mertodranan, Pasar Kliwon, Solo, menangis saat digiring dari mobil menuju lokasi konferensi pers di Mako II Mapolresta Solo, Selasa (11/8/2020).
Konferensi pers itu dipimpin Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi. Terlihat salah seorang tersangka yang berusia paruh baya menangis sejak digiring dari mobil menuju lokasi konferensi pers.
Pantauan Esposin di lokasi, tersangka itu memakai kaus tahanan bernomor 06. Saat awak media menunggu Kapolda Jawa Tengah siap, tersangka itu terus menangis sembari menundukkan kepala.
Bos Ternak Semut Rangrang Sragen Dicokok Polisi, Mitra Bingung Uang Puluhan Juta Belum Kembali
Tersangka pelaku kerusuhan di Mertodranan, Solo, itu memakai masker sembari sesekali mengusap air matanya. Saat Kapolda Jawa Tengah menyampaikan hasil perkembangan kasus itu, tangis pria itu mulai terhenti namun kepalanya terus tertunduk.
Pria itu merupakan satu dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dalam kasus pengrusakan dan penganiayaan yang terjadi di Kampung Mertodranan, Pasar Kliwon, Solo, Sabtu (8/8/2020) sore lalu.
Mobil Lab PCR Pemprov Jateng Sambangi Solo, Targetkan 125 Spesimen di Balai Kota
"Identitas para pelaku lain sudah kami ketahui, kami akan mengejar pelaku lainnya. Para pelaku pengeroyokan, pengrusakan, dan penganiyaan berinisial BD, MM, MS, ML, dan RM," ujar Kapolda.
Seperti diberitakan, kerusuhan di RW 001 Mertodranan, Pasar Kliwon, Solo, terjadi pada Sabtu sore hingga malam. Kerusuhan yang berlangsung kurang lebih lima jam itu membuat warga sekitar ketakutan dan tak berani keluar rumah.
Kerusuhan di Mertrodranan, Solo, itu bermula saat para pelaku berdatangan ke rumah salah satu warga yang tengah menggelar acara hajatan pernikahan. Diduga karena ada kesalahpahaman, para pelaku kemudian menyerang rumah warga tersebut.
Sudah 5 Pelaku Ditangkap, Polisi Buru Otak Di Balik Kerusuhan Mertodranan Solo
Beberapa orang kena pukul dan dianiaya hingga terluka. Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi menegaskan kerusuhan itu dilakukan kelompok intoleran.
Polisi tidak menemukan indikasi keterkaitan para pelaku dengan jaringan terorisme. Para pelaku terancam Pasal 160 KUHP dan Pasal 335 KUHP tentang penghasutan untuk bertindak pidana kekerasan serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.