Langganan

Sarjana Nganggur Curi Rp100 Juta di Klaten, Uang buat Foya-foya dan Judi Online - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Taufiq Sidik Prakoso  - Espos.id Solopos  -  Jumat, 9 Agustus 2024 - 17:55 WIB

ESPOS.ID - Polres Klaten menghadirkan TAH, warga Gunungkidul, DIY, yang mencuri uang dan mencekik korban di Ceper, Klaten, dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Jumat (9/8/2024). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Esposin, KLATEN -- Pemuda asal Kecamatan Ngawen, Gunungkidul, DIY, TAH, 25, yang ditangkap Polres Klaten karena mencuri uang Rp100 juta dan mencekik korban yang sudah lanjut usia mengaku menggunakan uang hasil kejahatannya untuk foya-foya dan judi online.

TAH diketahui menyatroni rumah seorang warga Desa Jambukidul, Kecamatan Ceper, Klaten, pada Kamis (1/8/2024) pukul 14.00 WIB. Sebelum beraksi, pelaku bersembunyi di kolong tempat tidur rumah korban selama delapan jam.

Advertisement

Korban merupakan seorang perempuan lansia berumur 82 tahun yang tinggal seorang diri di rumah tersebut. Pelaku masuk ke rumah korban dengan memanjat pagar. Dia kemudian masuk rumah dan bersembunyi di kolong tempat tidur.

Kapolsek Ceper, AKP Aris Joko Narimo, mengungkapkan pelaku mendatangi rumah korban dengan mengendarai mobil. Pelaku memarkir mobil sekitar 50 meter dari rumah korban. Setelah itu pelaku berjalan kaki dan masuk ke rumah korban.

Advertisement

Kapolsek Ceper, AKP Aris Joko Narimo, mengungkapkan pelaku mendatangi rumah korban dengan mengendarai mobil. Pelaku memarkir mobil sekitar 50 meter dari rumah korban. Setelah itu pelaku berjalan kaki dan masuk ke rumah korban.

Di dalam rumah korban, pelaku tak langsung mengambil barang melainkan sembunyi. “Pelaku sembunyi di kolong tempat tidur dari pukul 05.00 WUB sampai pukul 14.00 WIB atau sekitar delapan jam sembunyi,” kata Kapolsek saat digelar pers rilis di Polres Klaten, Jumat (9/8/2024).

Saat korban mandi, pelaku keluar dari kolong dan langsung membuka pintu almari di dekat tempat tidur. Lantaran mendengar suara almari dibuka, korban keluar kamar mandi dan mengetahui ada pencuri. Korban langsung berteriak maling.

Advertisement

Pelaku sebelumnya sudah pernah datang ke rumah korban. “Pelaku sudah pernah ke rumah korban dengan temannya. Pekerjaan pelaku ini sering menggadai barang, sertifikat, dan sebagainya,” jelas Kapolsek.

Saat beraksi, pelaku memakai masker dan topi. Sementara itu, pelaku ditangkap di rumah indekos di Kabupaten Gunungkidul. Pelaku kini mendekam di sel tahanan. “Korban berumur 82 tahun dan janda setelah suaminya meninggal dunia. Sementara satu anak juga sudah meninggal. Jadi korban tinggal di rumah besar seorang diri,” ungkap Kapolsek.

Kapolres Klaten, AKBP Warsono, menjelaskan barang bukti yang disita dari pelaku di antaranya mobil, sisa uang senilai Rp47,6 juta, serta kotak kayu sebagai tempat menyimpan uang. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Advertisement

Sementara itu, TAH mengaku uang yang dia curi sebagian sudah digunakan untuk biaya hidup, beli ponsel, modifikasi mobil, hingga foya-foya. Pelaku juga mengaku memakai uang curian itu untuk karaoke dan judi online.

“Habis Rp20 juta [untuk karaoke dan judi online]. Sudah satu tahun ini [kecanduan judi online]. Tidak pernah menang,” kata TAH.

Pendidikan terakhir TAH yakni sarjana lulusan S1 manajemen. Sebelumnya, pelaku mengaku tak memiliki pekerjaan atau menganggur.

Advertisement
Suharsih - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif