Langganan

Santri Meninggal Dianiaya Senior di Sragen, Pengurus Ponpes Benahi Pengawasan - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Galih Aprilia Wibowo  - Espos.id Solopos  -  Minggu, 27 November 2022 - 21:02 WIB

ESPOS.ID - Pondok Pesantren Ta'mirul Islam yang berada di Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen. Foto diambil Rabu (23/11/2022). (Solopos/Galih Aprilia Wibowo)

Esposin, SRAGEN — Pengurus Pondok Pesantren (Ponpes) Ta’mirul Islam Masaran Sragen angkat bicara mengenai kasus santri meninggal diduga dianiaya senior. Santri asal Ngawi berinisial D, 15, itu meninggal dunia diduga karena dipukul oleh santri senior asal Karanganyar, M, 16.

Anggota Forum Masyayikh Ponpes Ta’mirul Islam, Muhammad Wazir Tamam, mengatakan peristiwa tersebut membuat pengurus Ponpes berbenah dan sistem pengawasan di ponpes dievaluasi.

Advertisement

“Sebenarnya dari dulu kekerasan fisik tidak diperbolehkan. Biasanya sanksi dalam bentuk hafalan atau kebersihan. Kejadian kemarin untuk evaluasi,” terang Muhammad, Sabtu (26/11/2022), mengenai kejadian santri meninggal diduga karena dianiaya senior di Sragen itu.

Lebih lanjut, Muhammad Wazir menjelaskan di Ponpes terdapat pengurus rayon, yaitu Organisasi Santri Ta’mirul Islam (OSTI) dari santri kelas XII yang menbawahi empat kamar.

Advertisement

Lebih lanjut, Muhammad Wazir menjelaskan di Ponpes terdapat pengurus rayon, yaitu Organisasi Santri Ta’mirul Islam (OSTI) dari santri kelas XII yang menbawahi empat kamar.

“Berkaitan dengan terduga pelaku, M, memang sudah dikeluarkan. Sebenarnya ada tiga orang yang terlibat, mungkin perannya berbeda-beda. Untuk yang lain saat ini dibina serta diberikan pendampingan di Ponpes di Solo. Mengenai peran dan keterlibatan mereka kami menunggu penyelidikan dari kepolisian,” tambahnya.

Baca Juga: Senior Pelaku Penganiayaan di Ponpes Sragen Ditetapkan Sebagai Tersangka

Advertisement

Evaluasi dari kejadian santri meninggal setelah dianiaya senior tersebut, saat ini OSTI Ponpes Ta'mirul Islam, Sragen, dinonaktifkan semua. Sementara di setiap rayon ditempatkan beberapa ustaz untuk melakukan pengawasan secara langsung.

Pelaku Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku penganiayaan terhadap santri yang meninggal tersebut, M, telah ditetapkan sebagai tersangka. M terancam hukuman 10 tahun penjara. Hal itu diungkapkan Kasi Humas Polres Sragen, Iptu Ari Pujiantoro, mewakili Kapolres AKBP Piter Yanottama di kantornya, Rabu (23/11/2022).

Baca Juga: Kasus Penganiayaan Santri di Sragen, Ponpes Minta Maaf dan Keluarkan Pelaku

Menurut Ari, kejadian tersebut merupakan tindakan mendisiplinkan dari senior ke junior. Kejadian bermula pada Sabtu (19/11/2022) sekitar pukul 22.45 WIB.

Advertisement

"Salah satu siswa senior meminta izin kepada ustaz untuk mengumpulkan santri yang saat itu melakukan pelanggaran. Mereka hanya mengumpulkan, namun pada kenyataannya senior tersebut memberikan tindakan yang mungkin kurang pas," terang Ari.

Ari menjelaskan pelanggaran yang dilakukan korban, menurut tersangka yakni korban tidak melakukan piket kamar sehingga senior melakukan tindakan tersebut. Tindakan tersebut berakibat salah satu santri pingsan di tempat kejadian.

Setelah pingsan senior tersebut melaporkan kepada ustaz, lalu ustaz mengambil tindakan membawa korban ke Klinik Medika. Petugas di klinik tersebut menyatakan tidak sanggup menangani sehingga korban lalu dirujuk ke RS PKU Muhammadiyah Masaran.

Advertisement

Baca Juga: Buntut Santri Meninggal Dianiaya, Kemenag Sragen akan Roadshow ke Ponpes

"Namun dalam perjalanan, kemungkinan korban sudah meninggal dunia. Setelah kejadian tersebut, pada malam hari dari pesantren menghubungi keluarga korban, D. Kemudian pada Minggu [20/11/2022] sekitar pukul 07.00 WIB dari pesantren melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Masaran," tambah Ari.

Advertisement
Suharsih - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif