by Taufiq Sidik Prakoso - Espos.id Solopos - Rabu, 26 Agustus 2020 - 09:22 WIB
Esposin, KLATEN – Peraturan Bupati (Perbup) Klaten terkait penerapan sanksi bagi warga yang melanggar kewajiban bermasker ketika di luar rumah diperkirakan rampung dalam pekan ini.
Selain sanksi penahanan KTP diperpanjang, bakal diberlakukan pula sanksi sosial kepada para warga pelanggar kewajiban bermasker di Klaten.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Klaten, Ronny Roekmito, mengatakan pada rancangan perbup sanksi penahanan KTP yang selama ini diberlakukan diperberat.
Kasus Covid-19 Melonjak, Drama hingga Variety Show di Korea Selatan Dihentikan
Kasus Covid-19 Melonjak, Drama hingga Variety Show di Korea Selatan Dihentikan
Dari yang sebelumnya bisa dikembalikan setelah pelanggar mendatangi petugas mengenakan masker, sanksi diperberat dengan menahan KTP warga selama sepekan.
Selain itu, sanksi yang diterapkan yakni menerapkan sanksi sosial bagi pelanggar aturan bermasker. Sanksi sosial itu dengan meminta pelanggar menyapu pada lokasi-lokasi yang sudah ditentukan.
Aplikasi Find My Mobile Samsung Kini Bisa Dipakai Secara Offline
Selain itu, pada tempat-tempat yang kerap ditemui menjadi lokasi kerumunan masih ditemui warga yang tak bermasker.
Lantaran hal itu, sanksi yang selama ini diberlakukan dinilai kurang efektif untuk membuat efek jera agar mematuhi protokol kesehatan terutama kewajiban bermasker.
Ronny mengatakan disiplin bermasker serta menerapkan protokol kesehatan lainnya menjadi bagian penting untuk mencegah persebaran Covid-19.
Hari Ini Dalam Sejarah: 26 Agustus 1883, Krakatau Meletus Dahsyat
Pasalnya, beberapa kasus pasien Covid-19 di Kabupaten Bersinar terindikasi lantaran warga tidak mematuhi protokol kesehatan termasuk kewajiban bermasker.
“Ada yang tertular saat rapat ternyata dalam rapat itu tidak menerapkan protokol kesehatan,” urai Ronny yang juga Koordinator Pusdalops Gugus Tugas Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Klaten saat dihubungi
Berita Terkait
Hanya Untuk Anda
Inspiratif & Informatif