by Muh Khodiq Duhri - Espos.id Solopos - Selasa, 24 Agustus 2021 - 16:24 WIB
Esposin, SRAGEN -- Aparat Satreskrim Polres Sragen menangkap Dimas Bayu Kuncoro alias Kucrit, 18, dan Prasetyo Tri Wibowo, 21, terkait kasus perampokan yang terjadi wilayah setempat.
Dua pemuda masing-masing asal Sidoharjo, Musuk, Sambirejo dan Sragen Kulon, Sragen, itu dibekuk karena terlibat kasus perampokan terhadap Muhammad Nur Sidiq, 19, warga Dukuh Tengklik, Mojorejo, Karangmalang, pada 15 Juli lalu.
Berdasarkan data yang diperoleh Esposin dalam jumpa pers terkait kasus itu di Mapolres Sragen, Selasa (24/8/2021), perampokan itu bermula ketika kedua tersangka berkenalan dengan korban di Waduk Kembangan sekitar pukul 22.00 WIB. Setelah berkenalan, korban bersama temannya, Fajar Nur Sidiq, 19, diminta mengantar keduanya ke Kota Sragen.
Baca juga: Nahas, Warga Tanon Sragen Jadi Korban Ke-20 Meninggal Akibat Jebakan Tikus
Baca juga: Nahas, Warga Tanon Sragen Jadi Korban Ke-20 Meninggal Akibat Jebakan Tikus
Sesampainya di simpang tiga Beloran, Prasetyo meminta korban mengantar ke depan Gedung Sasana Manggala Sukowati. Di lokasi yang cukup sepi itulah, Prasetyo berniat merampas barang berharga dari korban.
“Jaluk sing mbok duweni kabeh. [Kasih semua yang kamu punya],” kata Prasetyo sambil menodongkan gunting warna hitam ke arah korban sebagaimana terungkap dalam jumpa pers.
Dia mengeluarkan taring babi berwarna putih dari balik sakunya. “Endi HP-mu [mana HP-mu]?” hardik Dimas kepada korban dalam kejadian itu.
Baca juga: Warga Pengkol Sragen Tolak Pembukaan Makam Baru
Korban yang tak mau HP kesayangannya dirampas mencoba melawan. Sempat terjadi aksi tarik menarik HP di antara ketiganya. Korban sempat menendang Dimas hingga jatuh tersungkur. Korban juga sempat mengunci tubuh Dimas hingga tak bisa bergerak.
“Dalam kondisi terjepit, korban sempat berteriak minta tolong. Teriakan korban membuat pelaku panik hingga keduanya melarikan diri. Keduanya berhasil kami tangkap di rumah masing-masing,” terang Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, dalam jumpa pers itu.
Baca juga: Ealah, Wanita Umur 50 Tahun Tertangkap Basah Pesta Miras Bareng 6 Pria di Solo
Polisi menyebut kerugian dari kasus perampokan itu tidak seberapa yakni Rp23.000 yang berasal dari kalung yang dirampas pelaku. Ponsel milik korban tidak berhasil dirampas pelaku. Namun, korban mengalami luka serius pada bagian punggung akibat tusukan gunting.
“Untungnya tusukan gunting itu mengenai punggung, kalau mengenai kepala bagian belakang atau leher bisa berakibat fatal,” terang Kapolres.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Keduanya terancam hukuman di atas lima tahun penjara. Kapolres meminta kasus tersebut jadi pelajaran berharga untuk masyarakat.
Dia mengimbau masyarakat agar tidak gampang percaya kepada orang asing yang baru dikenalkan. Sebab, bisa jadi orang itu punya niat jahat yang tidak disadari calon korban.