Esposin, SRAGEN—Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menilai lembaga publik di Kabupaten Sragen yang pengelolaan informasi publiknya baik baru RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen, sedangkan lembaga publik lainnya di bawah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen belum baik.
Hal itu didasarkan pada hasil monitoring dan evaluasi (monev) badan publik yang dilakukan Komisi Informasi Provinsi Jateng di 2024.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Demikian seperti dijelaskan anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Jateng, Sutarto, saat berbincang dengan Esposin di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen, Rabu (7/8/2024) siang.
Dia menjelaskan KI Provinsi Jateng melakukan monev badan publik di luar KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jateng dengan sasaran, satuan kerja perangkat daerah (SKPD), rumah sakit umum daerah (RSUD), dan badan usaha milik daerah (BUMD) di 35 kabupaten/kota di Jateng. Menurutnya, ada 250 lembaga yang diproses pada tahun ini.
“Khusus di Sragen, badan publik satu-satunya yang baik baru RSUD Sragen. PPID [pejabat pengelola informasi dan dokumentasi] Pemeirntah Kabupaten Sragen lainnya belum baik. Kami mendorong bagaimana badan publik milik pemerintah itu dapat memberi informasi kepada masyarakat seluas-luasnya, kecuali informasi yang dikecualikan,” jelas Sutarto.
Dia mengatakan dalam penilaian pengelolaan informasi publik, KI Provinsi Jateng berpijak pada hak asasi manusia sesuai dengan Pasal 28 Huruf f UUD 1945.
Dalam UUD, jelas dia, setiap warga negara berhak memperoleh, mengakses, memohon, menyimpan informasi secara mudah dengan catatan informasi yang dikecualikan.
Sutarto mengatakan masyarakat bisa menilai pelayanan informasi di lembaga Pemerintah Kabupaten Sragen karena masyarakat membutuhkan informasi itu.
Dia mengungkapkan Komisi Informasi Provinsi Jateng berencana melakukan visitasi ke lembaga publik yang lolos monev untuk melakukan verifikasi administrasi dan faktual.
“Apa yang kami sampaikan ini masih tahap awal. Termasuk RSUD Sragen yang sudah baik itu masih tahap awal karena masih dilakukan visitasi. Pada 2023 lalu, sampai dilakukan uji publik. Kalau di Jateng ini, KPU kabupaten/kota yang sudah informatif baru KPU Karanganyar dan Solo,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sragen, Catur Sarjanto, mengatakan pengelolaan informasi publik di organisasi perangkat daerah (OPD) di Sragen, termasuk di RSUD Sragen masih tahap penilaian mandiri berdasarkan questioner dari Komisi Informasi Jateng.
Dikatakan dia, ada OPD yang belum baik dalam pengelolaan informasi publiknya. Catur menduga kemungkinan dokumen pendukungnya belum lengkap dan ini masih dalam proses melengkapi.
Secara terpisah, Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menanggapi hasil monev Komisi Informasi Provinsi Jateng tersebut. Bupati akan berusaha agar pengelolaan informasi publik di seluruh OPD, RSUD, dan BUMD di Sragen menjadi bagus semua.
Dia menyatakan tidak ada sesuatu yang tidak bisa diperbaiki. “Semua bisa diperbaiki. Barangkali OPD lain di Sragen bisa belajar ke RSUD Sragen, kenapa tidak,” katanya.