Esposin, SRAGEN—Petugas Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah Wilayah Solo menemukan bekas penambangan batuan di Dukuh Banjarejo, Desa Tegaldowo, Kecamatan Gemolong, Sragen, yang masih masuk Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Sangiran.
Hal itu diketahui saat mereka mengecek ke lokasi pada Juni 2024 lalu. Dinas ESDM Jateng meminta kepada pihak-pihak terkait bila ada aktivitas penambangan lagi di KCBN Sangiran segera dilaporkan ke Dinas ESDM Jateng Wilayah Solo.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Diketahui, wilayah kerja Cabang Dinas ESDM Wilayah Solo meliputi Kota Solo, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Sragen.
Sebelumnya, Cabang Dinas ESDM Wilayah Solo mendapat surat dari Museum dan Cagar Budaya Sangiran terkait dengan adanya indikasi penambangan batuan di wilayah KCBN Sangiran. Atas dasar surat tersebut, Cabang Dinas ESDM Wilayah Solo langsung turun ke lokasi.
Kepala Seksi Geologi Mineral dan Batubara Cabang Dinas ESDM Wilayah Solo, Heri Subekti, saat dihubungi Esposin, Selasa (6/8/2024) sore, mengungkapkan surat dari MCB Sangiran diterima pada Jumat, 7 Juni 2024, dan ditindaklanjuti pada Selasa, 11 Juni 2024.
Heri menjelaskan awalnya Cabang Dinas ESDM Wilayah Solo berkoordinasi dengan MCB Sangiran untuk mengetahui seperti apa rencana ke depannya.
"Setelah itu kami mengecek ke lokasi. Saat di lokasi ternyata sudah tidak ada kegiatan dan tidak ada orang yang ditemui. Di lokasi, kami memang menemukan bekas penambangan batuan tanah uruk," jelas Heri.
"Saat itu, kami sempat mengukur luasan lahan yang dibuka, yakni 5.568 meter persegi. Kalau kondisi sekarang kurang tahu. Kami sudah berkoordinasi dengan MCB Sangiran terkait dengan langkah antisipasi ke depan. Kalau ada aktivitas lagi supaya segera melaporkan ke kami dan secepatnya kami tindak lanjuti," tambahnya.
Dia menyatakan setiap ada laporan tetap ditindaklanjuti. Dia meminta kepada pihak-pihak terkait kalau ada aktivitas penambangan lainnya supaya dilaporkan ke Cabang Dinas ESDM Wilayah Solo.
Dia menjelaskan istilahnya sudah tidak menggunakan galian C tetapi masuk dalam pertambangan golongan batuan dengan komoditas tanah uruk.
Selain di wilayah KCBN Sangiran, Heri mengungkapkan Cabang Dinas ESDM Wilayah Solo pernah menghentikan aktivitas penambangan batuan di wilayah Desa Gemantar dan Desa Trombol Kecamatan Mondokan.
"Saat itu, kami datang ke lokasi. Aktivitas penambangan langsung dihentikan dan seluruh peralatan di lokasi penambangan langsung dikeluarkan karena memang tidak ada izinnya," jelas Heri.
Penanggung jawab Unit KCBN Sangiran, Marlia Yuliyanti, menyampaikan surat yang disampaikan ke Cabang Dinas ESDM Wilayah Solo sudah ditindaklanjuti dengan pengecekan langsung ke lokasi.
Dia mengungkapkan lokasi bekas penambangan itu ada di wilayah Desa Tegaldowo, Gemolong, Sragen. Dia menyebut lokasi itu dimiliki tiga orang.
"Sebelumnya kami sudah sosialisasi dan pendekatan persuasif, baik lisan maupun tertulis. Kala itu belum berhasil menghentikan, kemudian kami bertindak lapor ke Cabang Dinas ESDM Wilayah Solo," uria Marlia.
"Jadi sejak tim ESDM Wilayah Solo turun memang sudah tidak ada penambangan lagi sampai sekarang. Jadi kami hanya melaporkan kegiatan yang terindikasi penambangan tidak berizin ke Cabang Dinas ESDM Wilayah Solo pada 6 Juni 2024. Sekarang, sejauh pemantauan kami sudah tidak ada aktivitas penambangan lagi di KCBN Sangiran," pungkasnya.