Langganan

Retribusi pelayanan permakaman naik 1.000% - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Redaksi  - Espos.id Solopos  -  Rabu, 20 Oktober 2010 - 23:28 WIB

ESPOS.ID - More than just publish.

Solo (Espos)--Tarif retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat direncanakan naik hingga 1.000% berdasarkan usulan dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait yakni Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP).

Rencana kenaikan tarif tersebut contohnya untuk pelayanan pemakaman kelas tiga yang semula senilai Rp 20.000/makam nantinya menjadi Rp 200.000/makam. Tarif itu kini sudah dicantumkan dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Retribusi Daerah yang mulai dibahas Panitia Khusus (Pansus) mulai Rabu (20/10) secara internal.

Advertisement

Anggota Pansus Raperda retribusi, Wahyuning Chumaeson menuturkan rencana kenaikan tarif retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat digagas oleh DKP. “Karena semua jenis retribusi nantinya dimasukkan dalam satu Perda, secara otomatis tarif retribusi pemakaman juga masuk,” jelasnya ketika dijumpai wartawan di ruang kerjanya, Rabu (20/10).

Mengenai kenaikan tarif retribusi pelayanan pemakaman, Chumaeson menambahkan memang ada sudah direncanakan. “DKP memang merencanakan kenaikan tarif retribusi pemakaman. Misalnya yang kelas III ini, tarif yang semula Rp 20.000/makam dinaikkan menjadi Rp 200.000/makam,” jelasnya.

Disinggung mengenai kemungkinan muncul keberatan dari warga lantaran kenaikan tarif retribusi mencapai 1.000%, Chumaeson mengatakan akan dikomunikasikan dengan stakeholders semisal ahli waris maupun lembaga pemberdayaan masyarakat kelurahan (LPMK). Namun karena tahapannya sekarang ini baru sebatas rencana, imbuh dia, ada kemungkinan hal itu nanti bisa dibatalkan apabila warga tidak memberi persetujuan pada agenda public hearing.

Advertisement

Masih mengenai rencana kenaikan tarif pemakaman, Chumaeson menjelaskan sebenarnya tidak akan berimbas banyak kepada masyakat. Sebab sudah menjadi rahasia umum tarif sesuai Perda tidak pernah dilaksanakan melainkan lebih mahal semisal Rp 300.000/makam hingga Rp 400.000/makam. Tingginya tarif tersebut, imbuh dia, disebabkan untuk membiayai jasa penggalian atau bedah bumi.

Dengan adanya kenaikan tarif, Chumaeson menambahkan, retribusi yang masuk nantinya jelas-jelas masuk ke kas daerah. Dana tersebut seperti yang sudah terjadi selama ini digunakan untuk upah tukang bedah bumi. Perbedaannya nanti, ada pertanggungjawaban yang jelas dalam hal pengelolaan pendapatan.

Ketua Pansus Raperda retribusi, Abdullah AA menuturkan akan menanyakan kepada DKP apakah kenaikan tarif pelayanan pemakaman nantinya dijadikan satu dengan pemberian upah petugas bedah bumi.

Advertisement

“Karena kenaikan retribusi memang cukup tinggi, kami akan menanyakan apakah nantinya tarif itu di-include-kan dengan biaya bedah bumi. Jadi DKP harus bisa menjelaskan,” ujarnya.

Pada prinsipnya, Dullah menuturkan, Raperda retribusi akan difokuskan untuk membantu masyarakat khususnya mereka yang tidak mampu secara ekonomi. Pasalnya selain rencana kenaikan tarif ada pula rencana untuk menggratiskan biaya pemakaman bagi warga yang memiliki Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Solo (PKMS) gold maupun Jamkesmas.

“Pemkot sudah membuat terobosan dalam hal pendidikan di mana mereka yang punya PKMS gold dan Jamkesmas digratiskan biaya pendidikannya. Nah ke depan hal ini disinkronkan dengan pemakaman,” terangnya.

aps

Advertisement
Anik Sulistyawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Kata Kunci : Retribusi Permakaman
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif