by Hijriyah Al Wakhidah Jibi Solopos - Espos.id Solopos - Senin, 9 Desember 2013 - 11:44 WIB
Esposin, BOYOLALI -- Sejumlah kalangan menyangsikan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak judicial review (JR) terhadap Peraturan Daerah (Perda) No. 6/2011 tentang Perubahan Status Desa Kemiri dan Desa Mojosongo menjadi Kelurahan Kemiri dan Kelurahan Mojosongo. Putusan tersebut dinilai janggal.
Menurut Pegiat Pattiro Solo, Alif Basuki, titik kejanggalan utama adalah belum munculnya putusan yang dimaksud dalam direktori MA. "Setahu kami, setiap amar putusan MA selalu dimunculkan di website resmi MA. Kami cek di direktori itu, sama sekali tidak ada," kata Alif, kepada Esposin, Minggu (8/12/2013).
Kejanggalan selanjutnya, lanjut Alif, pihak penggugat yaitu warga Kemiri, juga belum menerima tembusannya. "Setidaknya yang mengajukan gugatan itu dapat tembusan."
Kejanggalan ketiga adalah dari sisi karakter penomoran. Menurutnya, karakter penomoran yang disampaikan Pemkab Boyolali (yang mengklaim sudah menerima putusan MA tersebut) berbeda dengan karakter penomoran putusan MA yang kebanyakan muncul di direktori. "Maka, kami mewakili warga Kemiri nanti akan mengecek langsung ke MA," tegas Alif.
Kejanggalan serupa juga disampaikan Ketua Presidium Masyarakat Transparansi Boyolali (MTB), Bramastia. "Tapi kami belum akan berkomentar terlalu banyak, kami akan pelajari dulu. Yang jelas, janggal, salah satunya karena belum muncul di direktori."
Wakil Ketua DPRD Boyolali, Turisti Hindriya, menyampaikan keputusan hakim MA tidak dapat disalahkan dan harus dianggap benar. "Sekalipun salah, harus dianggap benar. Maka setiap warga wajib patuh terhadap putusan hakim," kata Turisti.