Langganan

Relokasi ke Sukoharjo, Warga Gandekan Ingin Tetap Jadi Warga Solo - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Irawan Sapto Adhi  - Espos.id Solopos  -  Jumat, 5 Oktober 2018 - 15:15 WIB

ESPOS.ID - More than just publish.

Esposin, SOLO -- Warga bantaran Kali Pepe wilayah Kelurahan Gandekan, Jebres, Solo, yang terdampak proyek Penanganan Banjir Kota Solo Paket 1 (Kali Pepe Hilir) sudah pindah ke rumah relokasi mereka di Dusun Padasan, Desa Mranggen, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo sejak Sabtu (8/9/2018) lalu.

Kendati demikian, mereka belum mau mengubah data di kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) mereka menjadi warga Sukoharjo. Ada berbagai alasan yang dikemukakan warga terkait hal tersebut.

Advertisement

Salah satunya terkait lapangan pekerjaan. Salah seorang warga bantaran Kali Pepe Gandekan yang sudah pindah ke Sukoharjo, Samiran, mengaku khawatir setelah pindah menjadi warga Mranggen tidak diperkenankan lagi bekerja sebagai tenaga kebersihan Kelurahan Gandekan.

“Sementara saya masih jadi warga Gandekan. Seharusnya memang warga yang sudah pindah ke Polokarto, KTP-nya ganti. Tapi sambil jalan lah karena saya kan bersangkutan dengan pekerjaan yang mensyaratkan status sebagai warga Solo,” kata Samiran saat berbincang dengan Esposin di Gandekan, Jumat (5/10/2018).

Samiran yang juga Wakil Ketua Pokja Relokasi Warga Gandekan menyebut tak hanya dirinya, hampir semua warga Gandekan yang telah pindah ke Mranggen belum mengganti status menjadi warga sana.

Advertisement

Selain masalah pekerjaan, warga disinyalir masih mempertahankan status sebagai warga Solo karena berkaitan dengan bantuan pendidikan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Solo kepada anak dari warga kurang mampu.

“Kami belum tahu mau bagaimana. Sekarang bertahan dulu tetap jadi warga Gandekan. Mungkin nanti kalau memang harus pindah jadi warga Mranggen, kami akan minta surat keterangan warga boro ke Pemkot Solo. Semoga bisa tetap kerja di Solo. Beberapa rekan saya juga bimbang. Mereka kerja menjadi TKPK [tenaga kontrak dengan perjanjian kerja] Pemkot Solo. Ada yang pengambil sampah, ada yang linmas,” jelas Samiran.

Ketua Pokja Relokasi Warga Gandekan, Sumarsih, menyebut warga Gandekan yang telah pindah ke Mranggen mestinya mengurus kepindahan menjadi warga sana. Hal itu sesuai aturan kependudukan.

Advertisement

Apalagi, kata dia, status warga pindah ke Mranggen bukanlah sebagai perantau, tapi memang berdomisili atau bertempat tinggal. Sumarsih berkomitmen memberikan sosialsiasi lagi kepada warga.

Dia juga akan mencoba mencari solusi terbaik bagi warga yang diharuskan ber-KTP Solo jika ingin bekerja di Solo.

“Semestinya warga mengurus kepindahan alamat menjadi warga ke Mranggen. Tapi saya lihat memang warga belum mengurus administrasi kependudukan tersebut. Ada kemungkinan juga warga belum mengurus administrasi kepindahan karena memang sedang disibukkan dengan proses pembangunan rumah baru di sana,” jelas Sumarsih.



Advertisement
Suharsih - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif