Langganan

REHABILITASI PECANDU NARKOBA : Kemensos akan Bangun 5 IPWL - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Bony Eko Wicaksono Jibi Solopos  - Espos.id Solopos  -  Sabtu, 12 September 2015 - 19:10 WIB

ESPOS.ID - Penyuluhan para pencandu narkoba di Blitar, Rabu (10/6/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Irfan Anshori)

Rehabilitasi pecandu narkoba, Kemensos telah merehabilitasi 4.902 pecandu narkoba.

Esposin, SUKOHARJO--Kementerian Sosial (Kemensos) telah merehabilitasi 4.902 pecandu narkoba selama beberapa tahun terakhir. Para pecandu narkoba itu direhabilitasi di pusat rehabilitasi yang tersebar di Indonesia.

Advertisement

Hal ini diungkapkan Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa, saat mengunjungi Pusat Rehabilitasi Mental Sinai, di Desa Telukan, Kecamatan Grogol, Sabtu (12/9/2015).

Menurut dia, para pecandu itu merupakan korban penyalahgunaan narkoba. Mereka telah direhabilitasi selama kurang lebih enam bulan.

“Badan Narkotika Nasional (BNN) menargetkan 100.000 pecandu narkoba direhabilitasi. Nah, kami mendorong dari sisi rehabilitasi sosial para pecandu narkoba,” kata dia, Sabtu.

Advertisement

Dia akan membangun lima pusat rehabilitasi atau institusi penerima wajib lapor (IPWL) bagi para pecandu narkoba pada tahun ini. Langkah ini dilakukan untuk mendorong gerakan rehabilitasi 100.000 pecandu narkoba yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Khofifah, IPWL akan menjangkau para pecandu narkoba yang belum direhabilitasi. Mereka akan menggandeng komunitas masyarakat untuk menemukan pecandu narkoba.

“IPWL akan menjangkau para pecandu narkoba yang belum direhabilitasi. Ada juga pekerja sosial dan konseling yang bertugas mendampingi para pecandu narkoba agar mau direhabilitasi,” ujar dia.

Advertisement

Dia menjelaskan program rehabilitasi narkoba dilakukan dua kementerian yakni Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial. Rehabilitasi medik dilakukan Kementerian Kesehatan sementara rehbilitasi sosial dilakukan Kementerian Sosial.

Saat ini, posisi Kemensos adalah melaksanakan undang-undang, peraturan pemerintah ihwal pecandu narkoba. Sesuai UU No 35/2009 tentang Narkotika menyebutkan penyalahgunaan narkotika direhabilitasi baik medik maupun sosial.

“Kalau ada yang melakukan judicial review itu hak warga negara. Kami tetap menjalankan undang-undang dan regulasi yang telah ditetapkan,” terang dia.

Di sisi lain, Ketua Pusat Rehabilitasi Mental Sinai, Titus Lado, mengatakan jumlah pecandu narkoba yang direhabilitasi sebanyak 60 orang. Proses rehabilitasi dilakukan dengan pendekatan keagamaan atau religi. Proses rehabilitasi pecandu narkoba dilakukan selama enam bulan hingga dua tahun.

Dia juga menerapkan program satu hari tanpa narkoba bagi para pecandu narkoba yang direhabilitasi mulai Agustus. Dalam kesempatan tersebut, Kemensos memberikan bantuan dana program rehabilitasi pecandu narkoba senilai Rp150 juta. Bantuan dana diberikan langsung oleh Khofifah kepada Titus Lado.

Advertisement
Ahmad Mufid Aryono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif