by Moh. Khodiq Duhri Jibi Solopos - Espos.id Solopos - Rabu, 8 April 2015 - 18:15 WIB
Esposin, SUKOHARJO - Sebanyak 215 bungkus rokok bodong disita dari tangan pedagang toko kelontong dalam razia yang digelar tim gabungan di kawasan Nguter dan Bulu, Sukoharjo, Rabu (8/4/2015).
Tim gabungan terdiri atas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Kodim, Polres serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Soloraya.
Tim yang terbagi dua kelompok itu menyusuri wilayah permukiman penduduk di Desa Lawu dan Desa Daleman, Kecamatan Nguter serta kawasan Bulu.
“Dalam razia kali ini, kami berhasil menyita 21 slop dan lima bungkus rokok bodong dari tangan 21 pemilik toko kelontong. Satu slop terdiri atas 10 bungkus. Jadi totalnya ada 215 bungkus rokok bodong yang berhasil kami sita,” ujar Kepala Satpol PP Sukoharjo, Sutarmo, saat ditemui wartawan di kantornya seusai razia.
Sutarmo mengakui jumlah rokok bodong yang berhasil disita dalam razia kali ini menurun. Dalam razia sebelumnya, jumlah rokok bodong yang berhasil disita mencapai 400-500 bungkus.
“Sekarang zaman sudah maju. Sesama pemilik toko bisa saling kirim pesan pendek melalui HP untuk mengabari adanya razia. Mereka bisa saja menyembunyikan rokok bodong itu sebelum petugas datang,” jelas dia.
Petugas Seksi Penindakan KPPBC Soloraya, Dodi Putra Utama, mengatakan rokok bodong yang dimaksud adalah tidak memiliki label bea cukai, menggunakan label bea cukai palsu dan menggunakan label bea cukai asli yang tidak sesuai peruntukan.