Langganan

Rawan Bencana, Desa Tlogolele Selo Boyolali Didaftar Jadi Lokasi TPS Khusus - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Nova Malinda  - Espos.id Solopos  -  Jumat, 25 November 2022 - 16:24 WIB

ESPOS.ID - Foto ilustrasi surat suara dalam pemilu. (dataindonesia.id)

Esposin, BOYOLALI -- KPU Boyolali mulai melakukan pemetaan TPS Khusus untuk melayani secara maksimal hak-hak warga negara dalam Pemilu 2024.

Dua tempat yang masuk daftar  jadi TPS khusus yakni Rutan Boyolali dan Desa Tlogolele Selo yang selama ini dikenal rawan bencana.

Advertisement

Ketua KPU Boyolali, Ali Fahrudin menjelaskan, dengan adanya TPS Khusus itu, pemilih bisa menggunakan hak pilihnya dalam berbagai kondisi.

Mengingat, satu suara sangat penting  untuk menentukan kelangsungan demokrasi pada pemilu 2024. Untuk pemetaan awal, KPU Boyolali mengusulkan Desa Tlogolele Kecamatan Selo dan Rutan Negeri Kelas IIB Boyolali.

Advertisement

Mengingat, satu suara sangat penting  untuk menentukan kelangsungan demokrasi pada pemilu 2024. Untuk pemetaan awal, KPU Boyolali mengusulkan Desa Tlogolele Kecamatan Selo dan Rutan Negeri Kelas IIB Boyolali.

“Pemetaan awal kami yang ada potensi besar itu, dan dari pengalaman 2019, adalah di  Desa Tlogolele, karena itu ada di daerah rawan bencana, kemarin untuk 2019 ada dua TPS di sana. Karena statusnya sudah ditingkatkan menjadi level IV Siaga,” kata Ali kepada Esposin di kantor KPU Boyolali, Jumat (25/11/2022).

Baca juga: Perekrutan Anggota Badan Ad Hoc Pemilu 2024 Lebih Mudah

Advertisement

”Karena nanti prosedurnya adalah pemangku kepentingan dilokasi tersebut agar mengajukan, karena lokasinya khusus, untuk didirikan TPS dilokasi khusus,“ jelasnya.

Sementara, Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Boyolali, Pardiman menjelaskan TPS Khusus berguna bagi pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS dimana dia terdaftar, karena alasan tertentu.

“Karena sesuatu hal, dan terkelompokkan, di daerah tertentu, “ kata Pardiman.

Advertisement

KPU Kab Boyolali, kata Pardiman, baru memetakan TPS Khusus untuk Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Boyolali, dengan jumlah satu TPS. Lalu, TPS Khusus untuk Desa Tlogolele Kecamatan Selo sebagai daerah rawan bencana, dengan jumlah empat TPS.

Baca juga: Disebut Satu-Satunya yang Punya Tiket Capres 2024, Puan Maharani: Alhamdulillah

Pardiman mengatakan KPU Kab Boyolali terus berkoordinasi dengan dinas atau instansi yang terkait kemungkinan penambahan lokasi TPS khusus.

Advertisement

Sambil menunggu petunjuk lebih lanjut dari KPU RI terkait pengaturan, jumlah pemilih minimal, dan prosedur pengajuannya.

Ketentuan terbaru terkait penyusunan TPS Khusus diatur dalam Peraturan KPU nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, pasal 179 dan 180.

Advertisement
Ika Yuniati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif