by Taufiq Sidik Prakoso - Espos.id Solopos - Rabu, 13 Januari 2021 - 22:48 WIB
Esposin, KLATEN – Ratusan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP yang sudah selesai dicetak tak kunjung diambil oleh pemiliknya selama beberapa bulan terakhir.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Klaten menanti para pemilik datang untuk mengambil keping e-KTP yang sudah tercetak tersebut.
Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukapil Klaten, Sri Hartanto, mengatakan jumlah total blangko e-KTP yang sudah tercetak namun belum diambil oleh pemiliknya sekitar 300an keping.
Ada yang sudah tercetak sejak Juli 2020 hingga Oktober 2020 yang belum diambil oleh pemiliknya hingga kini. Para pemilik e-KTP itu berasal dari 13 kecamatan.
“Saya juga tidak tahu kenapa sampai sekarang tidak terambil,” kata Sri Hartanto, Rabu (13/1/2021).
Bea Cukai Sita 47,69 Juta Batang Rokok Ilegal Selama 2020, Nilainya Nyaris Rp50 Miliar
Perkiraan waktu itu juga sudah disampaikan oleh operator di tingkat kecamatan maupun dinas. Di mana disarankanagar warha mendatangi Disdukcapil selang tiga hari dari perekaman data untuk menanyakan hasil pencetakan e-KTP.
Kesal Dengan Kebijakan PPKM, PKL Jl. Rajawali Mogok Usaha
Disinggung pengiriman melalui pos, Sri Hartanto menjelaskan pada awal tahun ini belum bisa dilakukan. Disdukcapil baru memproses kerja sama dengan Kantor Pos Klaten guna pengiriman Adminduk seperti e-KTP yang sudah dicetak.
Talut Longsor, 2 Rumah Warga di Cepogo Boyolali Rusak
Lantaran hal itu, Sri Hartanto berharap warga yang merasa sudah melakukan perekaman data namun belum mengambil e-KTP mereka bisa segera mendatangi Disdukcapil Klaten.Selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Klaten berlangsung 11-25 Januari 2021, warga yang ingin mengambil e-KTP bisa dilayani. Sebagai informasi, Disdukcapil hanya membuka pelayanan Adminduk secara online selama PPKM. Perekaman data serta pengambilan Adminduk seperti kartu tanda penduduk serta kartu identitas anak (KIA) tetap dilayani secara tatap muka atau offline.