by Sri Sumi Handayani - Espos.id Solopos - Rabu, 18 Maret 2020 - 21:43 WIB
Esposin, KARANGANYAR -- Ratusan buruh dari sejumlah organisasi di Karanganyar yang tergabung dalam wadah Gerakan Buruh Karanganyar (Gebuk) menggelar aksi demo dan audiensi di DPRD Karanganyar, Rabu (18/3/2020).
Ratusan buruh di Karanganyar itu mendatangi kantor DPRD membawa spanduk, kertas berisi tuntutan tentang Omnibus Law Cipta Kerja. Mereka berorasi kemudian beraudiensi.
Ratusan orang itu diterima tiga pimpinan DPRD Karanganyar, yakni Anung Marwoko, Rohadi Widodo, dan Tony Hatmoko. Para buruh mendesak DPRD Karanganyar mengeluarkan rekomendasi menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Perempuan Positif Corona yang Meninggal Dunia Asal Jatipurno Wonogiri
Perempuan Positif Corona yang Meninggal Dunia Asal Jatipurno Wonogiri
Aksi dimulai dari orasi di halaman kantor DPRD dilanjutkan penyampaian tuntutan oleh perwakilan buruh di Ruang Paripurna DPRD Karanganyar.
Gebuk menilai Omnibus Law Cipta Kerja merugikan buruh lewat sejumlah hal, seperti menghilangkan upah minimum kabupaten/kota, menghilangkan pesangon, penggunaan tenaga kontrak, penggunaan tenaga kerja asing, jaminan sosial terancam hilang, dan menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha.
Study Tour Ke Bali, 118 Siswa SMP di Solo Ini Diperiksa Petugas Medis
Beberapa di antaranya upaya pemerintah mendorong investasi seharusnya dibarengi dengan pembuatan aturan yang ramah terhadap pekerja, Omnibus Law Cipta Kerja harus memastikan pekerja baru terlindungi jaminan sosial.
Tiga pimpinan DPRD yang menemui buruh menandatangani surat rekomendasi berisi pernyataan sikap buruh menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Ketua KSPN Karanganyar, Haryanto, menuturkan isi RUU Omnibus Law mengebiri kesejahteraan pekerja dan mengancam angkatan kerja baru.
Beda dari MUI, Gatot Nurmantyo Malah Ajak Salat Berjemaah di Tengah Corona
Dia menilai pemerintah tidak melindungi pekerja. "Tidak ada perlindungan dari pemerintah. Harus ditolak dan dilawan. Orang bekerja itu butuh kepastian pekerjaan, upah, dan jaminan sosial," ujar Haryanto saat dihubungi Esposin, Rabu.
Dalam RUU Omnibus Law, lanjut Haryanto, tiga kepastian itu hilang. Buruh datang ke DPRD meminta dukungan untuk menyuarakan buruh Karanganyar yang menolak RUU itu. "Kirim surat ke DPR RI dan presiden dalam bentuk rekomendasi," kata dia.
Dia mengancam akan menggelar aksi lebih besar di Jakarta apabila pemerintah berkukuh membahas RUU Omnibus Law. Bahkan kalau diperlukan akan ada aksi mogok nasional apabila pemerintah tidak bereaksi.
Banjir Di Boyolali: Seratusan Bangunan di 3 Desa Terendam Luapan Sungai Serang
"Kami akan memantau dan memastikan surat rekomendasi DPRD Karanganyar dikirim," tutur dia.
Informasi yang dihimpun Esposin, aksi demo buruh ini di Kantor DPRD Karanganyar sempat diwarnai kekhawatiran tentang penyebaran virus corona. DPRD mempertimbangkan instruksi pemerintah pusat agar mengurangi kegiatan melibatkan massa.
STOP PRESS: Pasien Corona di Solo yang Meninggal Dunia Jadi 2 Orang
Saat aksi, buruh disiapkan tangki berisi air bersih dan sabun untuk mencuci tangan. Di kantor DPRD Karanganyar juga disiapkan hand sanitizer.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Karanganyar dari Fraksi PKS, Rohadi Widodo, menyampaikan tiga pimpinan DPRD Karanganyar menerima dan membuatkan rekomendasi terkait tuntutan Omnibus Law Cipta Kerja.
Rohadi mengamini sejumlah isi RUU Omnibus Law merugikan buruh. Konten Omnibus Law Cipta Kerja dia nilai merugikan buruh. Hak cuti hilang, tenaga asing tidak memenuhi kualifikasi keahlian diperbolehkan sehingga mematikan tenaga kerja lokal.
Mendagri: Bukan Mengecilkan, Tingkat Kematian Kasus Virus Corona Rendah
"Banyak tenaga kerja asing akan masuk Indonesia. Kami sepakat memberikan rekomendasi mendukung gerakan Gebuk di Karanganyar. Kami sampaikan ke DPR RI dan menjadi bahan. Isinya menolak Omnibus Law. Secara konten merugikan bagi kalangan buruh," tutur dia.