Langganan

RAPERDA PERLINDUNGAN ANAK, Tidak Memuat Sanksi

by Redaksi  - Espos.id Solopos  -  Sabtu, 18 Februari 2012 - 12:41 WIB

ESPOS.ID - Reny Widyawati (JIBI/SOLOPOS/Dok)

SOLO- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Solo tentang Perlindungan Anak yang semula diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) hanya terdiri atas 15 pasal, terus berkembang menjadi sekitar 80 pasal selama pembahasan.

Advertisement

Sayangnya, dalam draft Raperda tersebut sejauh ini tidak memasukkan sanksi-sanksi yang bisa dikenakan bagi seseorang atau kelompok orang yang melakukan tindakan eksploitasi terhadap anak.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Perlindungan Anak DPRD Kota Solo, Reny Widyawati saat dimintai informasi seputar pembahasan Raperda tersebut, Sabtu (18/2/2012), membenarkan hal itu.

Reny menjelaskan dalam pelaksanaannya nanti, Perda tentang Perlindungan Anak tersebut akan merujuk pada Undang-undang (UU) No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Sehingga sanksi yang dikenakan pada seseorang/kelompok orang yang melakukan tindakan eksploitasi terhadap anak juga akan mengacu pada UU tersebut.

Advertisement

“Kami tidak memasukkan sanksi bagi orang yang melakukan eksploitasi dan pemberdayaan anak-anak di bawah umur. Ya, kalau ada yang melanggar, maka langsung diterapkan sanksi yang ada di UU tentang Perlindungan Anak,” ujar Reny.

Lebih lanjut Reny memaparkan Perda tentang Perlindungan Anak nantinya akan menjadi payung hukum bagi Pemkot Solo dalam rangka upaya mencegah atau meminimalisasi terjadinya eksploitasi terhadap anak, termasuk trafficking (jual-beli anak-red). “Jadi, kami tidak membahas bagaimana menindak masyarakat yang melakukan pelanggaran hukum dari sisi eksploitasi anak. Tidak secara spesifik seperti itu,” imbuh dia.

Kendati demikian, Reny berharap dengan adanya Perda tersebut dapat memberikan kontribusi positif bagi berbagai kasus yang menimpa anak. ”Artinya, angka kasus kejahatan baik dari sisi kekerasan terhadap anak, trafficking, anak jalanan (Anjal) dan lainnya bisa turun,” harapnya.

Advertisement

Ditemui terpisah, Anggota Pansus Raperda Perlindungan Anak DPRD Kota Solo, Umar Hasyim mengungkapkan berbagai aturan dalam draft itu sangat dimungkinkan terus berkembang. Mengingat pembahasan Raperda tersebut belum selesai.

”Masih banyak perubahan selama pembahasan Raperda tersebut. Harapannya, pasal-pasal yang akan menjadi bagian dari Perda itu nantinya bisa benar-benar memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak,” kata Umar. JIBI/SOLOPOS/Septhia Ryanthie

Advertisement
Arif Fajar Setiadi - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif