by Redaksi - Espos.id Solopos - Kamis, 29 Juli 2010 - 14:23 WIB
Sukoharjo (Espos)--Jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (PNS) Sukoharjo akan dikurangi selama Ramadhan. Kabag Humas Sukoharjo, Uyun Hermawati mengatakan, pengurangan jam kerja PNS berdasar surat Gubernur Jateng nomor 850/14742 tanggal 22 Juli.
Selama puasa, jam masuk kerja dari Senin hingga Sabtu yang sebelumnya pukul 07.00 WIB diundur menjadi pukul 08.00 WIB. “Ketentuan tersebut efektif berlaku mulai awal puasa agar tidak menghambat kekhusyuan puasa. Saat ini peraturan tersebut juga sudah diedarkan ke instansi unit kerja yang ada di Pemkab Sukoharjo,” katanya kepada wartawan, Kamis (29/7) di kantornya.
Sementara terkait jam pulang selama puasa, sambungnya, disesuaikan dengan hari. Untuk Senin-Kamis jam pulang dimajukan pukul 13.00 WIB dari sebelumnya pukul 13.45 WIB. Sementara Jumat pukul 11.00 WIB atau tidak berubah, sedangkan Sabtu jam pulang pukul 12.00 WIB dari sebelumnya pukul 13.00 WIB.
ufi