Esposin, SOLO—Fraksi PDI Perjuangan (FPDIP) DPRD Solo tidak menerima penjelasan Ditjen Otda Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyatakan kekosongan jabatan Wawali Solo tidak perlu atau tidak bisa diisi.
FPDIP DPRD Solo sebagai kepanjangan tangan dari partai akan melaporkan hasil konsultasi kepada Kemendagri tersebut, kepada DPC PDIP Solo. FPDIP DPRD Solo merasa penjelasan Kemendagri merugikan PDIP Solo.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
“Saya akan lapor ke DPC PDIP Solo. Saya akan sampaikan langkah-langkah apa selanjutnya. Saya merasakan kalau seperti ini ya kami dirugikan,” ungkap Ketua FPDIP DPRD Solo, YF Sukasno, Selasa (6/8/2024) siang.
Dia menjelaskan PDIP sebagai partai pengusung pasangan Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa berhak untuk mengisi kekosongan jabatan Wawali Solo. “Kami dirugikan karena hak PDIP mengisi Wawali,” terang dia.
Mendasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10/2016, Sukasno menjelaskan, Pasal 176 ayat 4 yang mengatur pengisian kekosongan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih 18 bulan terhitung sejak kosongnya jabatan, merupakan ketentuan untuk jalur perseorangan.
“Saya tetap berpegang kepada keyakinan bahwa ayat 4 Pasal 176 itu kaitannya dengan ayat 3 yang mengatur pengisian kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berasal dari calon perseorangan. Bukan pasangan kepala daerah yang diusung oleh partai politik atau Parpol,” papar dia.
Sukasno mencontohkan pengisian jabatan Wali Kota Solo seiring mundurnya Gibran Rakabuming Raka. Saat itu Wawali Solo, Teguh Prakosa, langsung diangkat menjadi Wali Kota Solo. Padahal bila berbicara tentang ketentuan sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan, hal tersebut juga tidak terpenuhi.
“Kalau bicara Wali Kota mundur lalu diganti oleh Wawali, itu juga kurang dari 18 bulan. Tapi bisa kan. Karena diatur sendiri. Lha yang kurang dari 18 bulan tidak bisa, itu kalau itu oleh paslon perseorangan. Jadi ayat 4 Pasal 176 itu kaitannya dengan ayat 3. Seharusnya Kemendari konsisten,” tandas dia.
Sukasno mengaku sempat berdebat ketika konsultasi ke Ditjen Otda Kemendagri. Dia berbeda pendapat terkait regulasi pengisian jabatan Wawali Solo yang kosong. “Kemarin konsultasi memang tidak ada titik temu ya. Yang diskusi dan berdebat dengan Kemendagri otomatis saya sendiri,” tutur dia.
Sukasno menjelaskan pengangkatan dan penetapan Gibran-Teguh sebagai Wali Kota dan Wawali Solo tertanggal 22 Februari 2021. Mereka mempunyai masa tugas selama lima tahun.
Hal itu berbeda dengan putusan MK yang menyebutkan kepala daerah wakil kepala daerah hasil Pilkada 2020 berakhir masa jabatannya saat kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pemilu 2024 mengucapkan sumpah janji.
“Lha Kapan? Bulan apa, tanggal berapa, belum jelas. Artinya apa, kalau dalam bahasa hukum itu harus jelas. Itu baru asumsi bisa saja loh karena sesuatu hal, siapa yang menjamin Pilkada 2024 bisa berjalan? Atau akan berlangsung. Maka masa jabatan hasil pilkada 2020 tetap, lima tahun. Mendasarkan itu maka Pasal 176 itu jelas, bahwa Wali Kota yang karena kemarin mengundurkan diri maka Wawali yang menggantikan. Otomatis wawali yang kosong itu harus diisi,” terang dia.
Diberitakan sebelumnya, FPDIP DPRD Solo mengusulkan pengisian jabatan Wawali Solo dengan pertimbangan optimalisasi kinerja dan pelayanan publik Pemkot Solo. Namun, usulan itu terbentur regulasi. Kemendagri melalui Direktorat Otda menyatakan jabatan Wawali Solo yang kosong tidak perlu atau tidak bisa diisi.
Seperti disampaikan Ketua DPRD Solo, Budi Prasetyo, saat diwawancara Esposin, Minggu (4/8/2024) siang, mengatakan pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi lalu berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada pekan lalu.
“Kami juga sudah konsultasi ke Kemendagri dalam hal ini Ditjen Otda. Hasil konsultasi, menyatakan terkait waktu yang kurang dari 18 bulan, tidak bisa diusulkan pengisian Wawali,” imbuh dia.
Dalam konsultasi ke Ditjen Otda Kemendagri, Budi mengatakan, pihaknya mengajak para pimpinan alat kelengkapan (Alkap) DPRD Solo. Mulai dari pimpinan Komisi I hingga Komisi IV, hingga pimpinan Bapemperda dan Badan Kehoramatan (BK). Menurut dia sudah tertutup peluang pengisian Wawali Solo.
“Bagi kami ya itu sudah selesai, final. Karena dari Kemendagri kan mereka berpegangan dengan aturan yang ada. Secara rinci nanti akan kami rangkum dulu tentang aturan-aturan yang kemarin disampaikan,” jelas dia. Yang jelas, dia menggarisbawahi, secara regulasi kekosongan Wawali Solo tidak bisa diisi.
“Jadi secara regulasi memang tidak bisa, tidak diperkenankan untuk diisi. Sehingga dipastikan kosong sampai akhir masa jabatan. Mereka berpegangan salah satunya dengan Tahapan Pemilu Kepala Daerah yang secara serentak 27 November 2024. Lalu Keputusan MK yang terakhir,” urai dia.
Keputusan MK tersebut, Budi menjelaskan menyatakan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 akan berhenti setelah dilantiknya Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil Pilkada 2024.