Esposin, KARANGANYAR -- Dua anggota Polsek Jatipuro, Karanganyar, berinisial J dan HM, yang dilaporkan melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pengusaha rental Play Station (PS) bernama Ronny Sujarwanto, menjalani sidang pelanggaran disiplin, Selasa (18/10/2016) siang.
Dalam sidang tersebut, J dan HM dinyatakan bersalah melakukan pungutan tidak sah untuk kepentingan pribadi. J dan HM diganjar hukuman berupa penempatan dalam tempat khusus di Mapolres Karanganyar selama tujuh hari.
Informasi itu disampaikan Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, kepada Esposin melalui pesan Whatsapp. "Terperiksa cukup bukti melakukan pelanggaran disiplin, melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apa pun untuk kepentingan pribadi," ujar dia.
Sidang disiplin itu berdasarkan Pasal 5 huruf a dan atau Pasal 6 huruf w Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Selain itu juga mempertimbangkan hasil pemeriksaan saksi, alat bukti, dan terperiksa.
Terpisah, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Karanganyar, Badaruddin, mengapresiasi sikap tegas Kapolres Karanganyar menangani anggotanya yang melakukan pungli. Apalagi pemberian sanksi dilakukan belum ada sepekan sejak kali pertama muncul laporan tindak pungli tersebut.
"Saya acungkan jempol untuk Pak Ade [Kapolres Karanganyar] yang telah bersikap tegas dan cepat dalam menangani kasus ini," ujar dia.
Badaruddin berharap penegakan hukum di internal Polri bisa menjadi terapi kejut (shock therapy) bagi polisi yang lain. Dia berharap Kapolres Karanganyar bisa terus bersikap tegas dalam pemberantasan pungli di internal institusi penegak hukum itu.
Tujuannya agar tingkat kepercayaan publik terhadap kepolisian meningkat. "Semoga Polri bisa semakin profesional," kata dia.