by Magdalena Naviriana Putri - Espos.id Solopos - Kamis, 3 November 2022 - 01:25 WIB
Esposin, SUKOHARJO — PT Rayon Utama Makmur (RUM) Sukoharjo masih berhenti produksi sejak enam bulan lalu sampai awal November ini.
Esposin memperoleh informasi mengenai hal itu berdasarkan surat yang ditujukan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.
Surat tersebut menyampaikan pemberitahuan belum produksinya PT RUM sampai awal November ini.
Dalam surat tersebut dituliskan bahwa pemberhentian produksi disebabkan menipisnya stok raw material (bahan baku).
Dalam surat tersebut dituliskan bahwa pemberhentian produksi disebabkan menipisnya stok raw material (bahan baku).
Hal itu sekaligus sebagai tindak lanjut dalam surat pemberitahuan shut down yang tertuang dalam surat direktur umum PT RUM bernomor No.005/RUM-DIR/VI 2022 pada 6 Juni 2022 lalu.
Baca juga: Demo BBM di Tugu Kartasura, PMII Sukoharjo juga Minta Pemkab Cabut Izin PT RUM
Dalam surat, tersebut PT RUM memberitahukan tiga hal alasan. Salah satunya yakni dengan pemberhentian produksi pihaknya tidak melakukan aktivitas pengolahan air limbah di instalasi pengolahan air limbah (IPAL) PT RUM.
“Sampai dengan surat ini dibuat kami belum bisa melakukan produksi karena keterbatasan bahan baku. Dengan berhentinya produksi tidak ada pula aktivitas pengolahan air limbah. Begitu juga untuk pemantauan manual kualitas air limbah yang sedianya dilakukan setiap bulan, tidak bisa kami lakukan,” tulis dalam tiga poin surat tersebut.
Surat pemberitahuan itu tertanggal 26 September 2022 yang ditandatangani oleh General Manager HRD PT RUM, Hario Ngadiyono.
Sementara Kepala DLH Kabupaten Sukoharjo, Agus Suprapto mengatakan pemberhentian produksi itu telah berjalan sekitar enam bulan.
Baca juga: GPL Sukoharjo Adukan Dugaan Pelanggaran UU SDA Oleh PT RUM ke Polisi
“Untuk hasil seperti apa saat ini kami masih menunggu, pemerintah daerah tidak memiliki kapasitas terkait pengenaan sanksi maupun bentuk penghentian kegiatan. Meskipun dulu AMDAL dan izin-izin awal berada di pemerintah daerah,” terang Agus saat ditemui di sekitar Kantor Pemkab Sukoharjo, Rabu (2/11/2022).
Mengenai permasalahan itu, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo sejak akhir 2021 sudah mengirim surat ke KLHK terkait penanganan PT RUM.
Mengingat berdasarkan undang-undang cipta kerja dan peraturan turunannya penanaman modal asing (PMA) menjadi peraturan pusat. Sehingga terkait dengan pengawasan dan penegakan hukum saat ini menjadi kewenangan KLHK.
Baca juga: KLHK Ambil 4 Sampel di Sungai Sekitar PT RUM Sukoharjo
Menurutnya Pemda telah berupaya memfasilitasi terkait upaya pemeriksaan yang dilakukan oleh KLHK dengan menyediakan ruangan baik untuk pemeriksaan warga terdampak maupun manajemen PT RUM.
“Perkembangannya seperti apa saat ini dari pemeritah daerah secara resmi belum dapat informasi dari KLHK. Namun saat ini sedang tahap pemeriksaan, pemanggilan saksi, baik dari manajemen maupun warga. Mereka telah dipanggil oleh Direktorat jenderal Penegakan Hukum KLHK,” terang Agus.