by Tri Rahayu - Espos.id Solopos - Senin, 11 Januari 2021 - 19:00 WIB
Esposin, SRAGEN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen melarang hajatan selama penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tetapi tetap mengizinkan pelaksanaan akad nikah. Dalam pelaksanaan akad nikah itu pesertanya dibatasi maksimal hanya tujuh orang.
Kebijakan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sragen yang didasarkan pada hasil rapat koordinasi dengan Satugas Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sragen.
Koordinator Posko Siaga Covid-19 Kantor Kemenag Sragen, Ahmad Ulin Nur Hafsun, memasuki ruang pelayanan terpadu Kantor Kemenag Sragen. Kedatangan Ulin ke ruang itu bertemu dengan Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kemenag Erfandi dan Kasubbag Tata Usaha Kantor Kemenag Sragen Khumaidin.
TKW yang Jasadnya Telantar di Malaysia Tak Punya Ahli Waris di Sragen, Kok Bisa?
Dalam pertemuan itu, Ulin menjelaskan hasil rapat dengan Satgas Cpvid-19 Kabupaten Sragen untuk akad nikah dibolehkan dengan pembatasan hanya tujuh orang peserta. Kebijakan itu, ujar dia, segera ditindaklanjuti dengan SE dan dilaporkan ke Satgas.
Kebijakan itu langsung ditindaklanjuti Khumaidin dan Erfandi. SE itu nantinya akan diserahkan kepada 20 kepala Kantor Urusan Agama (KUA) untuk ditindaklanjuti.
Erfandi saat berbincang dengan Esposin, Senin (11/1/2021), menjelaskan sebelumnya ada pembatasan hanya 10 orang yang boleh menghadiri akad nikah. Tetapi sekarang ada aturan baru yang membatasi peserta akad nikah menjadi tujuh orang dengan asumsi, dua pengantin, dua saksi, orang tua pengantin, seorang naib, dan kemungkinan juru foto.
“Selama ini memang dari Kanwil tidak ada perintah terkait akad nikah. Artinya, akad nikah masih dibolehkan. Kalau hajatan dilarang itu karena berpotensi terjadi kerumunan orang. Untuk masalah ini harus ada kesadaran semua pihak,” ujarnya.
Pria Sambungmacan Sragen Meninggal Penuh Luka Di Pinggir Jalan, Korban Tabrak Lari?
“Apa yang dilakukan masjid-masjid dan musala dengan jaga jarak itu sebenarnya sudah menerakan kebijakan pembatasan 50%. Dengan Surat dari kanwil ini kembali menegaskan tentang pembatasan itu,” jelasnya.