Langganan

PSBB Sragen: Hajatan Dilarang, Akad Nikah Dibatasi 7 Orang - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Tri Rahayu  - Espos.id Solopos  -  Senin, 11 Januari 2021 - 19:00 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi. Para tamu memberikan selamat dan doa restu kepada yang punya hajatan dan mempelai pengantin dengan sistem drive thru di Gedung SMS Sragen, Sabtu (14/11/2020). (Tri Rahayu/Solopos)

Esposin, SRAGEN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen melarang hajatan selama penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tetapi tetap mengizinkan pelaksanaan akad nikah. Dalam pelaksanaan akad nikah itu pesertanya dibatasi maksimal hanya tujuh orang.

Kebijakan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sragen yang didasarkan pada hasil rapat koordinasi dengan Satugas Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sragen.

Advertisement

Koordinator Posko Siaga Covid-19 Kantor Kemenag Sragen, Ahmad Ulin Nur Hafsun, memasuki ruang pelayanan terpadu Kantor Kemenag Sragen. Kedatangan Ulin ke ruang itu bertemu dengan Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kemenag Erfandi dan Kasubbag Tata Usaha Kantor Kemenag Sragen Khumaidin.

TKW yang Jasadnya Telantar di Malaysia Tak Punya Ahli Waris di Sragen, Kok Bisa?

Dalam pertemuan itu, Ulin menjelaskan hasil rapat dengan Satgas Cpvid-19 Kabupaten Sragen untuk akad nikah dibolehkan dengan pembatasan hanya tujuh orang peserta. Kebijakan itu, ujar dia, segera ditindaklanjuti dengan SE dan dilaporkan ke Satgas.

Advertisement

Kebijakan itu langsung ditindaklanjuti Khumaidin dan Erfandi. SE itu nantinya akan diserahkan kepada 20 kepala Kantor Urusan Agama (KUA) untuk ditindaklanjuti.

Erfandi saat berbincang dengan Esposin, Senin (11/1/2021), menjelaskan sebelumnya ada pembatasan hanya 10 orang yang boleh menghadiri akad nikah. Tetapi sekarang ada aturan baru yang membatasi peserta akad nikah menjadi tujuh orang dengan asumsi, dua pengantin, dua saksi, orang tua pengantin, seorang naib, dan kemungkinan juru foto.

“Selama ini memang dari Kanwil tidak ada perintah terkait akad nikah. Artinya, akad nikah masih dibolehkan. Kalau hajatan dilarang itu karena berpotensi terjadi kerumunan orang. Untuk masalah ini harus ada kesadaran semua pihak,” ujarnya.

Advertisement

Pria Sambungmacan Sragen Meninggal Penuh Luka Di Pinggir Jalan, Korban Tabrak Lari?

Pembatasan Tempat Ibadah

Di sisi lain, Erfandi juga menindaklanjuti dari Surat Kanwil Kemenag Jawa Tengah terkait dengan pembatasan peserta dalam beribadah selama PSBB di Sragen. Dia mengatakan surat Kanwil itu sudah disampaikan kepada 20 kepala KUA dan 162 penyuluh agama Islam agar disosialisasi kepada masyarakat. Dia mengatakan pembatasannya sebesar 50%.

“Apa yang dilakukan masjid-masjid dan musala dengan jaga jarak itu sebenarnya sudah menerakan kebijakan pembatasan 50%. Dengan Surat dari kanwil ini kembali menegaskan tentang pembatasan itu,” jelasnya.

Advertisement
Chelin Indra Sushmita - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif