by R Bony Eko Wicaksono - Espos.id Solopos - Rabu, 19 Januari 2022 - 09:06 WIB
Esposin, SUKOHARJO -- Proyek pengerjaan proyek pembangunan gedung pertemuan Budi Sasono Sukoharjo dilanjutkan setelah proses hukum dipastikan rampung. Pengerjaan proyek pembangunan gedung senilai Rp44,6 miliar mandek setelah kontraktor pelaksana, PT Chimander 777, mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.
Kasus sengketa pembangunan gedung pertemuan Budi Sasono bermula dari keterlambatan pengerjaan proyek fisik. Sesuai surat perintah masa kerja (SPMK), proyek pembangunan Budi Sasono dikerjakan selama 145 hari terhitung mulai 5 Agustus hingga 28 Desember 2021. Namun, hingga batas waktu masa kontrak, kontraktor pelaksana tidak dapat merampungkan pengerjaan konstruksi fisik.
Pengerjaan proyek pembangunan gedung Budi Sasono sedianya dilanjutkan pada 2022. Lantaran PT Chimander 777 mengajukan gugatan maka pengerjaan proyek Budi Sasono mandek hingga sekarang.
Baca juga: Kontraktor Proyek Gedung Budi Sasono Sukoharjo Diputus Kontrak
“Pengerjaan lanjutan proyek gedung Budi Sasono menunggu proses hukum rampung. Sekarang masih dalam proses di pengadilan,” kata Sekda Sukoharjo, Widodo, di sela-sela penandatangan kontrak kerja sama Pemkab Sukoharjo dengan PT Telkom di Gedung Menara Wijaya, Selasa (18/1/2022).
Salah satu penyebab keterlambatan pengerjaan proyek gedung Budi Sasono yakni molornya proses pengadaan barang dan jasa. Proses lelang dilakukan pada pertengahan tahun. Sehingga waktu pengerjaan konstruksi fisik sangat mepet.
Baca juga: Kontraktor Gedung Budi Sasono Gugat DPUPR Sukoharjo, Ini Alasannya
Widodo menyebut ada sejumlah proyek fisik prioritas yang dikerjakan pada tahun ini. Yakni, pembangunan gedung olahraga (GOR) tipe B, pembebasan lahan proyek jalan lingkar timur (JLT), pembangunan depo gedung arsip daerah, dan pembangunan Pasar Cuplik. Dia menargetkan proyek prestisius itu rampung sebelum akhir 2022.
Hal ini berimplikasi pada serapan anggaran daerah dalam setahun. “Semakin cepat dikerjakan otomatis serapan anggaran daerah tinggi. Evaluasi terus dilakukan setiap triwulan untuk memonitor capaian program kegiatan setiap OPD,” lanjut dia.
Sebelumnya, Pejabat Humas PN Sukoharjo, Saiman, menyatakan surat permohonan gugatan dari PT Chimander 777 diterima panitera muda perdata pada 11 Januari. Dalam surat gugatan tersebut PT Chimander 777 yang beralamat di Gunungpati, Semarang, selaku penggugat dan DPUPR Sukoharjo selaku tergugat. PT Chimander 777 menggugat DPUPR Sukoharjo lantaran dianggap wanprestasi.
Baca juga: Tak Rampung, Proyek Gedung Budi Sasono Dianggap Coreng Bupati Sukoharjo