by Luthfi Shobri Marzuqi - Espos.id Solopos - Selasa, 23 Agustus 2022 - 14:42 WIB
Esposin, WONOGIRI -- MIG, 21, seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu asal Karanganyar ditangkap Polres Wonogiri, Jumat (19/8/2022) sekitar pukul 23.00 WIB. MIG ditangkap di barbershop atau tempat pangkas rambut di Lingkungan Pokoh, Kelurahan Wonoboyo, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri.
Penangkapan MIG bermula dari informasi yang diperoleh polisi terdapat sejumlah anak remaja yang tengah berkumpul di barbershop di Lingkungan Pokoh, Kelurahan Wonoboyo, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri. Laporan yang diperoleh polisi, kumpulan remaja itu bertingkah mencurigakan.
Setelah ditanya identitas, polisi menggeledah isi barbershop. Di lokasi tersebut polisi menemukan sabu-sabu sebesar 1,29 gram. Belakangan diketahui, sabu-sabu itu milik MIG.
Selain sabu-sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya. Hal itu seperti dua alat hisap/bong yang sudah dimodifikasi, tiga pipet kaca, dua potongan sedotan plastik yang sudah dimodifikasi, dan satu alat timbangan merek Camry, satu korek api, satu kemasan plastik kecil, dan tiga plastik kecil yang diduga bekas wadah sabu-sabu.
Barang bukti lain yang turut disita polisi, yakni satu dompet berwarna cokelat, dua telepon genggam bermerek Iphone XS Max warna hitam, serta satu unit mobil Agya warna merah.
Baca Juga: Dari Judi Online hingga Sabung Ayam Diungkap, Pelaku Capai Ratusan
"MIG mengakui seluruh barang bukti itu adalah miliknya," kata Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, kepada wartawan, Selasa (23/8/2022).
Selanjutnya, MIG digelandang ke Mapolres Wonogiri guna proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan barang bukti yang disita akan diperiksa di Labfor Laboratorium Forensik (Labfor) Semarang.
Dari hasil gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi, Kapolres Wonogiri mengatakan MIG berperan sebagai kurir sabu-sabu dalam kasus tersebut. Atas dasar itu, MIG telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Gercep Gulung Arena Judi, Polres Wonogiri Tangkap 10 Penjudi di Kecamatan Ini
"MIG dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata AKBP Dydit Dwi Susanto.