Esposin, SRAGEN-Kepolisian Resor (Polres) Sragen melalui Tim Macan Putih Resmob Polres Sragen membekuk seorang residivis yang kembali melancarkan aksi pencurian, Jumat (2/8/2024). Modus yang digunakan pelaku ialah memanfaatkan situasi sepi untuk melancarkan aksi pencurian.
Residivis yang diketahui namanya Wahyu Kurniawan Sadewo, 32, itu merupakan warga Sragen dan sebelumnya sudah empat kali melancarkan aksi yang sama. Akibat ulahnya itu, ia harus berurusan dengan kepolisian sebanyak empat kali.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasat Reskrim, AKP Wikan Srikadiyono dalam keterangan tertulis yang diterima Esposin menyampaikan bahwa pelaku baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan (lapas) Sragen belum lama ini, yakni dalam setahun ini.
“Pelaku melakukan aksi kejahatannya dengan memanfaatkan situasi sepi di saat pemilik rumah sedang keluar ke masjid,” kata AKP Wikan Srikadiyono.
Lebih lanjut, barang yang dicuri pelaku ialah tiga buah handphone. Korbannya, warga Krapyak, Sragen Wetan, Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen, MNE, 18, menyadari pencurian itu sesaat setelah kembali dari masjid dan melihat keadaan pintu rumahnya telah terbuka.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp 3.5 juta. Dan setelah kejadian itu, tepatnya pada 20 Juli 2024 lalu, korban langsung melaporkan kejadian pencurian ke Polres Sragen,” kata Kasat Reskrim.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Macan Putih Resmob Polres Sragen menggelar rangkaian penyelidikan dan mendapat informasi pelaku masih berada di sekitar Kota Sragen.
“Tim Macan Putih Resmob Polres Sragen berhasil menangkap pelaku di depan minimarket. Pelaku langsung dibrogol dan diamankan ke Polres Sragen untuk dimintai keterangan atas perbuatannya,” pungkasnya.
Akibat ulahnya itu, pelaku saat ini dalam tahanan Polres Sragen. Pelaku dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.