Esposin, SRAGEN -- Jajaran Satuan Narkoba Polres Sragen meringkus tiga residivis sekaligus di waktu bersamaan. Dua di antaranya diringkus karena terlibat pesta narkoba. Sementara satu residivis lainnya merupakan seorang polisi gadungan yang telah menipu seorang bidan desa.
Penangkapan tiga residivis itu bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya pesta narkoba jenis sabu-sabu di rumah Suwarno, 40, warga Dukuh Made, Desa Gabus, Ngrampal, Sragen, pada Kamis (13/2/2020) pukul 16.00 WIB.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
3 Proyek Infrastruktur Sragen 2019 Dilaporkan ke Kejari, Apa Masalahnya?
Tiga residivis yang ditangkap itu adalah Rudiyanto, 30, sopir travel yang pernah dipidana selama dua tahun di Indramayu karena kasus pencurian kendaraan bermotor. Wahyu, 39, sopir angkot yang pernah dipidana 1,5 tahun di Bekasi karena kasus pencurian kendaraan motor. David, 35, seorang sopir asal Ngramble, Ngawi, Jawa Timur, yang pernah dipidana 1.5 tahun di Bekasi karena kasus penipuan.
Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 1,12 gram. Dari tangan David, polisi menyita barang bukti berupa satu stel seragam polisi lengkap dengan atribut kepangkatan AKP.
Mengaku Polisi, Residivis Rampas Ponsel Anak Muda Blitar
Polisi juga menyita dua KTP milik David. Satu KTP diduga asli namun palsu (aspal) dengan pekerjaan sebagai polisi. Sementara satu KTP lainnya diduga asli dengan pekerjaan sebagai sopir.
“Ketiga tersangka ini berencana mencuri mobil. Namun, mereka ditangkap sebelum beraksi karena kasus narkoba,” jelas Kasat Narkoba Polres Sragen, AKP Joko Satrio Utomo mewakili Kapolres Sragen, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo, kepada Esposin, Jumat (14/2/2020) pagi.
Residivis Pembunuhan Tewas Ditembak, Polres Wonogiri Bantah Isu Wondri Dieksekusi
Rudiyanto dan Wahyu ditahan Satuan Narkoba Polres Sragen. Sementara David yang tidak ikut pesta narkoba diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen atas kasus pemalsuan KTP dan penipuan. Sejumlah barang bukti dibawa ke Mapolres Sragen untuk penyidikan lebih lanjut.