Langganan

Polres Klaten Sita 28 Liter Ciu - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Moh Khodiq Duhri Jibi Solopos  - Espos.id Solopos  -  Senin, 17 Desember 2012 - 19:04 WIB

ESPOS.ID - More than just publish.

KLATEN -- Jajaran Polres Klaten menyita 28 liter minuman keras jenis ciu dari tangan Yatno, 70, warga Desa Pandes, Kecamatan Wedi, Klaten.

Penyitaan ciu tersebut dilakukan Kamis (13/12/2012) lalu. Penyitaan minuman memabukkan tersebut bermula dari laporan warga sekitar yang mengeluhkan penjualan ciu oleh Yatno tanpa disertai surat-surat resmi. “Pelaku akan menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Klaten dengan ancaman hukuman tiga bulan kurungan sesuai ketentuan Perda No 28/2002,” ujar Kasubag Humas Polres Klaten, AKP Sugiyanto, kepada wartawan di Klaten, Senin (17/12/2012).

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Ahmad Mufid Aryono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Kata Kunci : Sita Polres Klaten Ciu
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif