KARANGANYAR-Jajaran Polsek Mojogedang, Karanganyar, menyita 130 liter minuman keras (Miras) jenis ciu, Senin (3/9/2012) siang.
Miras disita dari kediaman Paiman, 45, warga Bedoyo RT 001/RW 008 Pereng, Mojogedang. Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB, setelah polisi mendapat laporan warga tentang praktik penjualan Miras oleh Paiman alias Man Kece. Kapolsek Mojogedang, AKP Suyadi, mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Nazirwan AW menjelaskan pelaku dijerat dengan Perda No 16/2009 Kabupaten Karanganyar.
“Awalnya Paiman mengelak, tapi setelah diperiksa kami menemukan 130 liter ciu yang disimpan di ruang tengah rumah,” katanya.