by Ponco Suseno - Espos.id Solopos - Senin, 20 September 2021 - 08:59 WIB
Esposin, KLATEN — Aparat Satreskrim Polres Klaten menggulung arena judi jenis dadu di Dukuh Noyotrunan, Desa Cawas, Kecamatan Cawas, Klaten, Minggu (19/9/2021) pukul 01.00 WIB. Sebanyak enam pejudi tak berkutik saat digerebek polisi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Esposin, Polres Klaten semula memperoleh laporan dari masyarakat terkait adanya praktik judi di Desa Cawas, Kecamatan Cawas.
Berbekal laporan dari masyarakat tersebut, Satreskrim Polres Klaten menggerebek sebuah bangunan mirip gudang di Dukuh Noyotrunan, Desa Cawas, yang dicurigai sebagai tempat menggelar arena judi.
Baca juga: Budidaya Maggot Si Pemakan Sampah Organik Menguntungkan! Pakan Gratis, Harga Jual Rp55.000 per Kg
Begitu polisi masuk ke dalam gudang tersebut, terdapat enam orang yang duduk di lantai gudang sedang bermain dadu. Setelah diperiksa, keenam orang tersebut terdiri dari lima warga Cawas dan satu warga Pedan.
"Judi jenis dadu. Salah seorang tersangka SD alias B, 47, selaku bandar," kata Kasihumas Polres Klaten, Iptu Abdillah, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, kepada Esposin, Minggu.
Baca juga: Pemdes Gempol Klaten Larang Warga Selfie dan Nongkrong di Jalan Ini, Kenapa Sih?
"Keenam pelaku dijerat Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perjudian," katanya.
Lebih lanjut, Iptu Abdillah mengatakan Polres Klaten bakal terus berkomitmen memberantas praktik perjudian di Kabupaten Bersinar. Polisi, tegas dia, tak akan memberikan toleransi bagi pelaku perjudian.
"Sesuai perintah pimpinan, kami imbau jangan pernah coba-coba bermain dadu. Kepada masyarakat yang mengetahui praktik perjudian, silakan laporkan ke kami," kata Abdillah.
Baca juga: Kelola Sampah Organik dengan Maggot, Omah Limbah Gempol Klaten Wakili Jateng ke Tingkat Nasional