Langganan

Polisi Gercep Bekuk Maling Motor di Plupuh Sragen - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Tri Rahayu  - Espos.id Solopos  -  Rabu, 14 Agustus 2024 - 10:16 WIB

ESPOS.ID - Pelaku dan barang bukti sepeda motor Honda Tiger diamankan di Mapolsek Plupuh, Sragen, belum lama ini. (Istimewa/Polres Sragen)

Esposin, SRAGEN—Tim Unit Reskrim Polsek Plupuh bersama Tim Resmob Polres Sragen membekuk DP, 33, warga Pekalongan yang diduga mencuri sepeda motor milik seorang pengepul barang rosok. Pelaku ditangkap dalam waktu 1x24 jam setelah korban melaporkan kejadian pencurian ke polisi.

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kapolsek Plupuh AKP Suparno kepada Esposin, Rabu (14/8/2024), mengungkapkan aksi pencurian itu terjadi di Dukuh Duwet, Desa Jembangan, Kecamatan Plupuh, Sragen.

Advertisement

Motor Honda Tiger yang dicuri DP, kata dia, milik Muhammad Syarif Firdaus, 20, warga setempat. Selain motor, dompet berisi uang milik korban juga raib.

"Peristiwa pencurian itu terjadi pada 22 Juli 2024 di rumah korban. Saat kejadian, rumah dalam keadaan sepi karena ditinggal pergi untuk mengambil kardus bekas di Solo. Saat kejadian, yang ada di rumah hanyalah DP, 33, warga Pekalongan. Salah satu keluarga korban juga pergi untuk acara arisan di rumah tetangganya," jelas Kapolsek.

Dia menerangkan saat korban yang juga pengepul barang bekas atau rosok itu sampai di rumah pukul 17.30 WIB, ternyata motornya yang diparkir di ruang tamu sudah raib. Korban kemudian masuk ke kamarnya dan mendapati kondisi kamar sudah berantakan.

Advertisement

"Dompet milik korban berisi uang Rp150.000 juga hilang. Korban mencari-cari DP agar mengembalikan motornya sehingga tidak langsung melapor ke polisi," ujarnya.

Suparno mengatakan setelah sekian pekan mencari pelaku dan tidak ketemu, korban kemudian melapor ke Mapolsek Plupuh. Dia mengatakan korban melapor ke Polsek Plupuh pada 8 Agustus 2024 lalu.

"Kami langsung menindaklanjuti aduan itu dengan melakukan serangkaian penyelidikan. Dalam waktu 1 x 24 jam, polisi berhasil membekuk pelaku oleh Tim Unit Reskrim Polsek Plupuh, Sragen. Pelaku digelandang ke Mapolsek Plupuh dan mengamankan barang bukti," ujarnya.

Advertisement

Suparno menyatakan pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Dia mengatakan kasus tersebut masih terus dikembangkan.

Advertisement
Rohmah Ermawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif