by Indah Septiyaning Wardani - Espos.id Solopos - Senin, 12 April 2021 - 14:47 WIB
Esposin, SUKOHARJO -- Polres Sukoharjo berhasil membongkar kasus pembalakan liar atau illegal logging yang terjadi di kawasan objek wisata Batu Seribu, Gentan, Kecamatan Bulu, Sukoharjo.
Sebanyak lima pelaku anggota komplotan pembalakan liar dibekuk polisi. Sementara lima pelaku lain masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi.
Lima pelaku berhasil ditangkap masing-masing ST, 30, warga Desa Bulu; PT, 26, warga Desa Bulu; SW, 45, warga Desa Bulu; AS, 44, warga Kartasura, dan HN, 42, warga Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
Baca juga: 20 Pohon Ditebang, Pelaku Illegal Logging di Wisata Batu Seribu Sukoharjo Belum Ketemu
Baca juga: 20 Pohon Ditebang, Pelaku Illegal Logging di Wisata Batu Seribu Sukoharjo Belum Ketemu
Sedangkan lima orang DPO masing-masing KD, TG, SM, HT, dan PM, semuanya warga Bulu, Sukoharjo.
"Lima orang pelaku ditangkap sudah ditetapkan sebagai tersangka. Lima orang lainnya masih buron," jelas Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas dalam gelar perkara di Mapolres Sukoharjo pada Senin (12/4/2021).
Lalu atas saran dari AS, ST dan pelaku lain berencana menebang kayu di hutan jenis sonokeling karena tergiur harga yang cukup mahal. Pelaku lantas mulai melakukan pembalakan liar dengan menggunakan peralatan gergaji manual. Pemotongan pohon dilakukan pelaku dengan gergaji manual agar tidak menimbulkan kecurigaan.
Baca juga: Duh, Jalan Menuju Objek Wisata Batu Seribu Sukoharjo Ambles Hampir 1,5 Meter
Setelang ditebang, lanjut Kapolres, kayu dipotong-potong dan diangkut dengan mobil Toyota Innova AD 8433 TN. Potongan kayu sonokeling tersebut kemudian dijual pada HN, warga Colomadu.
"Total selama Februari sampai dilaporkan kepada polisi 9 Maret lalu, ada 68 pohon sonokeling yang ditebang para tersangka," ujar Kapolres.
Baca juga: Terkuak, Perempuan Meninggal Mengapung di Waduk Kembangan Sragen Korban Pembunuhan
Para tersangka tersebut dijerat dengan UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan atau Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun.
Salah satu pelaku penebangan liar ST mengakui perbuatannya. Penebangan tersebut atas suruhan AS. Menurutnya, penebangan dilakukan secara bertahap menggunakan gergaji tangan yang kemudian dipotong-potong agar muat di mobil Innova.
Hasil penjualan kayu kemudian dibagi pada semua pelaku. Total hasil pembalakan liar tersebut mencapai puluhan juta rupiah.
"Hasilnya untuk senang-senang. Saya nganggur hanya kerja serabutan jadi tergiur jual kayu," ujarnya.