by Muh Khodiq Duhri - Espos.id Solopos - Selasa, 9 Februari 2021 - 07:52 WIB
Esposin, SRAGEN -- Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, meminta anggotanya turut mengawasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM di tingkat mikro dalam rangka mencegah potensi penularan Covid-19. Hal itu disampaikan Kapolres saat memimpin apel pasukan di Mapolres Sragen, Senin (8/2/2021).
Kapolres Sragen menjelaskan PPKM mikro menyasar kelompok terkecil dalam masyarakat di tingkat desa. Dia berharap personelnya bisa bersinergi dengan Satgas Covid-19 di tingkat desa untuk memerangi virus corona.
“Sebaiknya ada tempat isolasi mandiri di tiap desa. Jangan semuanya diserahkan kepada tenaga kesehatan. Sekarang tingkat okupansi rumah sakit sudah tinggi. Rata-rata 80%. Belum semua masyarakat dapat pelayanan kesehatan di rumah sakit,” papar Kapolres Sragen pada kesempatan itu.
Baca juga: Anggota Polres Sragen Bagi-Bagi 100 Masker per Hari
Baca juga: Anggota Polres Sragen Bagi-Bagi 100 Masker per Hari
Kapolres mengakui belum ada petunjuk yang lebih spesifik dari pemerintah pusat terkait pelaksanaan PPKM di tingkat mikro. Dalam waktu dekat, dia akan mengikuti zoom meeting dengan Mendagri dan Kapolri untuk membahas hal itu.
Namun sesuai instruksi Presiden Jokowi, kata Kapolres, masyarakat harus bisa merekayasa untuk mencegah penularah Covid-19.
Baca juga: 20 Desa di Sragen Dapat Suntikan Dana Rp288 Juta, Ini Daftarnya
Diberitakan, Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM berbasis mikro mulai Selasa (9/2/2021) hingga Senin (22/2/2021). Sejumlah aturan pun ditetapkan dalam pelaksanaan PPKM mikro tersebut.
Beleid tersebut mengatur penerapan work from home (WFH) diperbolehkan hingga 50 persen, dari sebelumnya 75 persen, seperti yang diatur dalam Inmendagri No. 2/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, yang berlaku 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Baca juga: Gletser di Pegunungan Himalaya Longsor Picu Banjir, 130 Orang Diperkirakan Tewas
Sedangkan kegiatan restoran, baik untuk makan atau minum di tempat diperbolehkan hingga 50 persen, dari semula hanya 25 persen.
Sementara itu, pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal diperbolehkan hingga pukul 21.00 WIB, dari semula hanya sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Terkait dengan kegiatan belajar dan mengajar, pemerintah tetap menginstruksikan dilakukan secara online atau daring alias tidak berubah dibandingkan dengan instruksi sebelumnya.