by Ivan Andi Muhtarom Jibi Solopos - Espos.id Solopos - Rabu, 21 Mei 2014 - 14:01 WIB
Pasalnya, pemenang lelang bisa terkena tuntutan karena sengketa rekanan dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo belum menemui titik temu.
Manajer Teknik PT Ampuh Sejahtera, Ajiyono, saat dijumpai Esposin di Sukoharjo, Rabu (21/5/2014), mengatakan objek yang dilelangkan oleh Pemkab Sukoharjo tersebut masih dalam sengketa.
Menurutnya, kontraktor lain yang berminat mengerjakan penyelesaian pasar harus memahami konteks hukum yang masih berkembang hingga kini.
“Kami ingatkan kepada peserta lelang bahwa obyek yang dilelangkan adalah sengketa. Pelaksana proyek yang baru kemungkinan besar akan menghadapi tuntutan hukum karena tempat sengketa masih dikuasai PT Ampuh Sejahtera. Apabila sengketa yang ada tidak diselesaikan maka dapat menimbulkan masalah,” terangnya.
Terlebih, kata dia, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang selama ini dijadikan dasar dan senjata Pemkab Sukoharjo juga sudah digugat di Pengadilan Negeri (PN) Semarang oleh PT Ampuh Sejahtera. Pasalnya, kebenaran dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK dinilai tidak benar.
“Auditor yang melakukan audit lapangan tidak independen. Pelaksanaan pemeriksaan juga melanggar prosedur. Yang paling fatal, mereka ikut memeriksa pekerjaan yang belum dibayar oleh Pemkab senilai Rp6,2 miliar. Kalau itu belum dibayar, seharusnya itu milik kami. Nah, mengapa itu ikut diperiksa sementara tugas pokok mereka [BPK] adalah memeriksa keuangan negara/pemerintah yang dikelola oleh pejabat negara/daerah,” cetusnya.
Ia menyatakan dengan tegas, kebenaran materiil atas kesalahan Pemkab Sukoharjo dan BPK akan dibuktikan di pengadilan. Menurut dia, proses tuntutan perdata wanprestasi yang dilakukan Pemkab Sukoharjo juga masih berjalan di PN Sukoharjo.
“Hingga kini belum ada keputusan hukum yang tetap. Saya tegaskan, PT Ampuh belum pernah melakukan serah terima pekerjaan pasar sehingga kuasa atas objek itu masih kami pegang,” terangnya.
Lebih lanjut, kata dia, salah satu persyaratan pencairan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp15,2 miliar untuk melanjutkan pembangunan proyek Pasar Ir. Soekarno adalah terselesaikannya sengketa dengan kontraktor lama. Melihat klausul tersebut, menurutnya dana yang kini digadang-gadang akan digunakan untuk menyelesaikan pembangunan pasar tidak boleh dicairkan.