Langganan

PNS, Bupati, dan DPRD Sragen Dapat THR, Tenaga Harian Lepas Tidak - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Kaled Hasby Ashshidiqy Tri Rahayu  - Espos.id Solopos  -  Rabu, 20 April 2022 - 21:28 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi THR (Reuters)

Esposin, SRAGEN — Para aparatur sipil negara (ASN) yang di dalamnya ada PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dimanjakan pemerintah pada Lebaran tahun ini. Selain mendapatkan tunjangan hari raya (THR) mereka juga akan mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar 50%.

Di Sragen, untuk TPP ini saja Pemkab harus mengalokasikan anggaran hingga Rp 5,8 miliar. Sementara untuk THR nilainya Rp40 miliar. Sehingga anggaran total untuk THR plus TPP mencapai Rp45,8 miliar yang akan dibayarkan pada 26 April 2022.

Advertisement

Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sragen, Dwiyanto, total ada 8.608 ASN yang akan mendapatkan THR plus TPP. Perinciannya 8.117 PNS  dan 491 PPPK.

Baca Juga: Segini THR PNS & PPPK Sragen yang Cair 26 April, Bupati dan DPRD Dapat?

Sayangnya, kebahagiaan mendapat THR tak berlaku untuk tenaga harian lepas (THL). Dwiyanto, menyebut belum ada aturan terkait THR bagi THL karena dalam PP No. 16/2022 tidak diatur. “PP tersebut baru turun pada Senin (18/4/2022) sore. Bupati, Wakil Bupati, dan DPRD juga menerima THR pada tahun ini. Semua dapat THR dan akan dibayarkan pada 26 April 2022 mendatang,” ujarnya, Rabu (20/4/2022).

Advertisement

Ia menambahkan adanya pemberian TPP sebesar 50% menjadi pembeda dengan tahun sebelumnya yang nir-TPP dalam THR. "Nilai TPP ini berbeda-beda karena ini tunjangan kinerja sehingga nilainya disesuaikan dengan kelas jabatan,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Kaled Hasby Ashshidiqy - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif